Ramadan sebentar lagi tiba. Namun, jelang bulan suci umat muslim itu, Padang yang identik dengan kota yang mempertahankan nilai-nilai religi, justru menyimpan cerita suram soal aksi maksiat. Jika selama ini hanya jadi gunjingan, kini terungkap penjualan anak di bawah umur oleh seorang germo. Masih adakah yang lain? Seperti dikutip Haluan Padang.
Di Padang tim gabungan Polresta Padang menangkap seorang germo alias mucikari plus dua ABG yang hendak “dijual” ke seorang pelanggan ke sebuah hotel di Padang. Mereka ditangkap polisi, Kamis (11/06/2015) sekitaar pukul 16.30 WIB. Dari keterangan awal, si mucikari juga menjajakan anak-anak gadis Minang ini hingga ke luar Sumbar. Hingga kemarin sore, seorang mucikari bernisial BA (42) dan dua anak asuhnya berinisial FA (17) dan APS (17) masih diamankan di Mapolresta Padang guna pengusutan lebih lanjut. Dari dua anak di bawah umur tersebut, APS masih berstatus pelajar di salah satu SMKN di Kota Padang.
Sepintas dilihat, APS tersebut tidak terlihat seperti cewek nakal biasa, karena siswi ini mengenakan kerudung dengan kemeja panjang kotak. Saat tiba di Mapolresta Padang, kedua wanita tersebut tertunduk malu menuju ke salah satu ruangan pemeriksaan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana kepada Haluan mengatakan, penangkapan mucikari bersama dua wanita tersebut berkat operasi pekat Singgalang 2015 yang dimulai, Rabu (10/6) lalu. Sebelum mengungkap jaringan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terkait adanya praktik prostitusi anak di bawah umur.
Setelah mendapatkan bukti di lapangan, beberapa petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap mucikari beserta dua anak asuhnya. Dikatakan Wisnu, setelah mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur tersebut, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengembangan dan menangkap seluruh mucikari yang saat ini masih bebas berkeliaran.
Menurut Kapolresta, kini penyidik Satreskrim Polresta Padang, menetapkan mucikari alias germo yang “menjual” dua perempuan belia, “BA”(42) sebagai tersangka. Ia terjerat UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 karena diduga mengeksploitasi anak. Hingga kini penyidik Reskrim terus mendalaminya.” Ujar WisnuJumat (12/6).
Lebih lanjut dikatakan Wisnu, kini penyidik mengenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap BA. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah dilakukannya.
“Penyidik masih fokus memakai undang-undang perlindungan anak dan tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal dan undang-undang lainnya,” ujarnya.Dia juga mengatakan, selain memintai keterangan dari mucikari petugas juga telah memintai keterangan dari dua wanita. “Untuk dua wanita di bawah umur tersebut dijadikan saksi, karena mereka adalah korban dari sang mucikari. Mudah-mudahan tidak ada lagi pelajar yang menjadi korban,” ungkapnya.
Wisnu mengimbau kepada seluruh orangtua, agar selalu memperhatikan anaknya baik itu di lingkungan sekolah maupun di lingkungan mereka bermain. Jangan sampai anak menjadi barang dagangan yang dijual mucikari.
Short time kisaran Rp400 hingga Rp500
Sementara itu APS, saat diperiksa petugas dengan polos menceritakan semua perjalanan yang telah dialaminya selama tiga bulan saat berkenalan dengan BA. Untuk kenal dengan sang mucikari tersebut dikenalkan dari adik iparnya (mucikari,red).
Dikatakan APS, untuk mendapatkan jasanya hanya membayar Rp2 juta dan saat kenal dengan mucikari, dia langsung menanyakan kepadanya berapa untuk short time. “Uang sebesar tersebut untuk long time, sementara short time di bawah Rp1 juta,” kata APS, anak pertama dari tiga bersaudara.
Dilanjutkan APS, dia mengaku tidak hanya sekali ini saja menggelutinya. Selama kenal dengan mucikari, telah enam kali bertransaksi dan tidak hanya di Padang saja, tetapi di luar Sumbar juga pernah dilakukannya. “Sekali saya pernah di Jakarta melakukan hubungan layaknya suami-istri,” ujarnya.
Namun, selama menjalani hubungan tersebut, kata APS, dia tidak pernah melayani tamunya dengan long time. “Biasanya saya hanya short time dan menerima uang kisaran Rp400 hingga Rp500,” jelasnya.
Sedangkan penuturan BA kepada petugas menyebutkan, bahwa dia memang khusus menyediakan anak-anak di bawah umur untuk bisa dijual kepada para hidung belang, seperti pelajar SMP atau SMA. Namun, saat petugas ingin mengorek keterangannya lebih dalam, BA masih memilih bungkam berapa anak asuhnya dan siapa saja yang ikut dalam jaringan terselubung tersebut.
Disdikbud Minta di usud tuntas
Menangapi hal ini, Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Syamsulrizal meminta agar kasus prostitusi pelajar yang saat ini terjadi agar diusut tuntas. “Yang jelas pastikan dulu kebenarannya, kalau ini benar usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dikatakan Syamsulrizal, peran orang tua sangat
dibutuhkan dalam hal ini, mengingat anak lebih banyak kontak dengan keluarga seusai pendidikan di sekolah. “Kondisi saat ini seperti melalui media sosial, seseorang akan mudah berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenalnya. Di sinilah seharusnya orang tua muncul untuk mengontrol,” terangnya kepada Haluan melalui sambungan telepon Jumat (12/6) sore.
Ditambahkannya, selain orang tua, masyarakat juga tidak boleh antipati dengan kedaan lingkungan sekitar. Karena, sesuai denga adat di Minangkabau, toleransi itu juga harus dioptimalkan lagi. ”Jangan hanya wacana adat semata tanpa realisasi. Generasi muda perlu diselamatkan,” ungkapnya.
Dipecat
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi justru mengancam korban perdagangan anak dikeluarkan dari sekolahnya. Ia mengatakan jika memang terbukti prostitusi pelajar di Kota Padang memang mencoreng pendidikan di Kota Bengkuang ini. Namun, sebagai pengendalian pendidikan di kota Padang jika ada pelajar yang terbukti melakukan prostitusi dia akan dikeluarkan dari sekolah.
Terpisah, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad prostitusi yang mulai terkuak tidak semestinya menimpa pelajar Kota Padang. Apalagi, masyarakat yang terkenal dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dia meminta kepada setiap orang tua yang memiliki anak remaja supaya bisa mempertanggungjawabkannya.
“Anak itu pertanggungjawaban kita kepada tuhan. Bagi orang tua haruslah bisa mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan oleh tuhan dengan menitipkan anak. Mulai dari kebutuhan anak hingga pendidikan,” jelas Duski Samad.
Menurutnya, prostitusi itu terjadi ketika gaya hidup remaja sudah berubah sementara orang tuanya tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka. “Makanya, gaya hidup orang tua dan cara mendidik anak juga sangat diperlukan,” tandasnya.(HLN?NH0)





