Palembang, Newshanter.com.,– Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus diket uai Yohanes Panji SH, menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dan diduga calo Politik yaitu Yudi Farola Bram (40) mantan ketua PAN Kota Palembang dan Zaldi Tiar (40) oknum PNS Pemkot Palembang selama masing masing 3 tahun penjara, Selasa (15/01/2019). Vonis tersebut lebih ringan sepuluh bulan, sebelumnya Jpu menuntut 3 tahun 10 bulan penjara.
Menurut majelis hakim berdasarkan fakta fakta dan barang bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan, perbuatan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Untuk itu Hakim ketua Yohanes menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama tiga tahun..
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan JPU Purnama Syofian menyatakan pikir pikir. Sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan SH MH, dalam tuntutanya kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan seolah mampu menerbitkan rekomendasi saksi korban Mularis sebagai Cawako kota Palembang 2018.Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 junto 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa bermula kenal dengan saksi korban H. Mularis Djahri Bin Djahri kurang lebih lima tahun yang lalu dimana pada saat itu Terdakwa I Yudi Farola menjabat sebagai ketua partai PAN kota Palembang, sedangkan saksi korban Mularis sebagai calon walikota Palembang tahun 2013 yang lalu, dan kedekatan keduanya bukan karena ada.
Kemudian, kedua terdakwa menawarkan dan menjanjikan kepada saksi korban Mularis dapat membantu mendapatkan rekomendasi atau dukungan dari partai Nasdem sehubungan pencalonan saksi korban H. Mularis Djahri selaku Walikota Palembang periode 2018-2023.
Kemudian setelah mendekati masa pendaftaran calon walikota palembang sekitar bulan januari 2018 barulah saksi korban mengetahui bahwasannya saksi korban tidak didukung oleh partai nasdem, melainkan partai nasdem mendukung pasangan calon walikota yang lain, merasa dibohongi oleh terdakwa I Yudi F Bram dan Terdakwa II Zaldi Tiar Novri kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban H. Mularis Djahri mengalami kerugian sebesar Rp. 3 miliar 750 juta.(red1)





