NEWSHANTER.COM, MUSI BANYUASIN—Warga Desa Gajah Mati yang terkena dampak Kebocoran Minyak mentah jalur Pipa Pertaminan Tempino- Plaju KM 77 satu bulan lalu, merasa kesal belum ada kejelasan ganti rugi dan mendesak piha PT pertagas agar segera ganti rugi lahan warga terkena limbah tumpahan minyak milik pertamina, kemari, ( 28/03/2018) mengadakan Pertemuan kembali antara warga terkena dampak tumpahan Minyak mentah dengan Pt Pertamina Gas , belum adanya kejelasan untuk pengggantian ke warga.
Dalam Pertemuan yang diadakan dirumah kepala desa antara warga dengan Pt Pertagas yang dihadiri Camat Babat Supat, UPTD Disbun Polsek ,Kepala desa , PT Pertamina Gas, PT AAB dan warga selaku korban terkena dampak kebocoran minyak Mentah.
Iwan (45) salah satu perwakilan warga pada wartawan newshanter mengatakan, sebenarnya warga yang menjadi korban tumpah minyak mentah ini dapat diselesaikan, awalnya masyarakat tidak terkena limbah Minyak Mentah, Mulai pencemaran air embung , Sumur, kolam ikan tolong dibersikan seperti semula sebelum tercemar.
Serta , “ perbaikan antensi asset desa yang rusak, tanam tumbuh sesuai Peraturan Gubenur ( Pergub) yang terbaru, jangan Pergub yang sudah kadar luarsa dipakai kembali. Yang mana tanam tumbuh tidak diganti sesuai maksimal”, jelas Iwan.
Iwan menambahkan, akibat pencemaran limbah ini, warga agak was-was menghidupkan api, pencemaran udara kesehatan anak-anak dibawah umur, di lokasi ini banyak anak-anak dibawah umur yang mudah rentan terkena dampak pencemaran minyak mentah”, bebernya.
Kades Gajah mati, Suriyana dalam pertemuan ini memintak pada pihak PT AAB selaku esekutor pemberi kerja dari PT Pertamina Gas agar segera menganti Rugi 15 warga yang terkena tumpah minyak metah milik Pertamina ini.
Selaku kepala desa berharap pihak PT pertamina dan Gas dapat secepat mungkin segera menganti rugi lahan warga dan juga dapat membersihkan lahan-lahan yang terkena tumpahan minyak mentah, Tegasnya.
Walaupun sudah ada pembersihan dari Tim Selatan dan Tim Utara dari PT Pertagas, namun dilokasi masih banyak tumpahan minyak, apa lagi musim penghujan sekarang ini akan menambah dampak yang tercemar nantinya kalau tidak ditangani secepatnya” pungkasnya.
Camat Babat Supat Marko SSTP MSi meminta kepada pihak PT Pertagas segera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan melakukan ganti rugi akibat kebocoran pipa Minyak Mentah tersebut.
Mengharapkan, pihak PT Pertagas Fokus dan maksimalkan menyelesaikan masalah kebocoran pipa satu bulan, masyarakat sudah banyak bersabar, mudah-mudahan ini pertemuan yang terakhir, segera dilakukan sesuai yang
Terbaik. Jadi sudah dijelaskan PT pertagas sendiri, masyarakat tidak Puas masyarakat menyoalkan pergub tahun 2009, padahal sekarang tahun 2018 dan sudah ada pergub nomor 19 tahun 2014 untuk dipedomani. Kita berikan waktu satu minggu, mudahan sesuai keinginan masyarakat. Kalau tidak ada kejelasan, akan kita teruskan ke SKK Migas dan juga mintak media untuk mengekspos” , tegasnya.
Pt Pertamina Gas( Pertagas) melalui perwakilan HSE, M. Ariyasakti saat disambangi usai pertemuan dengan warga, mengatakan. Bahwa dari perusahan sudah bediskusi, Kades, camat, untuk ganti rugi akan di sepakati, ada ketentuan aturannya sudah mendengarkan kecamatan, kades, disbun, ada kausal teknis dan non teknis melakukan verifikasi tanam tumbuh warga bukan batang saja, juga umur menetukan teknis dan non teknis diperaturan gubenur 2014. Disebutkan ada ketentuan teknis dan non teknis , melakukan ferifikasi ke dalam,.
“ kami juga, bekordinasi dengan pihak camat, penyelesaian prosedur cukup panjang, penyelesaian ini, sudah sepakat pekerjaan ini Pertamina Gas mengusulkan pihak ketiga prosudural petugas menyampaikan SPK nanti problem masahan SPK itu , disetujui level manajemen. Oleh karena itu sudah dibersihkan satu minggu persetujuan dengan pertamina gas, SPK tersebut itu dapat disosialisasikan, kami ada kontrak kerja sama . sampai SPK disetujui atau tidak. Selama 1 minggu, realisasi sampai 2 mingguan.ada prosedur yang dilaksanakan,
“Untuk sementara ini kita akan segera melakukan pembersihan akibat dari kebocoran gas, sembari menunggu proses tahapan ganti rugi” Pungkasnya.(heri)





