Newshunter.com,Palembang – Dengan mengagendakan penyampaian Rancangan Daerah (Raperda) Kota Palembang, dengan masa persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-6 yang dipimpin langsung wakil ketua DPRD kota palembang, Senin (5/6/2017).
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, Sesuai pasal 61 ayat (2) Undang-Undang nomor 12 tahun 2011.Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menyusun tujuh Raperda pada tahun 2017,
“Ada tujuh Raperda yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini,”
Adapun tujuh Raperda yang disampaikan Walikota Palembang antara lain :
1. Tentang Pajak Daerah
2. Perubahan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Retribusi ijin usaha perikanan
3. Dokumen lingkungan Hidup dan ijin lingkungan
4. Retribusi pelayanan Tera dan Tera Ulang
5. Perubahan atas peraturan daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 Tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah
6. Penataan nama Kecamatan dan Kelurahan, dan
7. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lebih lanjut Harnojoyo mengatakan,Tujuan dari Raperda ini adalah untuk mendukung kerja pemerintah dalam mewujudkan program Palembang Emas,”Dengan dikeluarkannya Raperda ini Semoga anggota DPRD Kota Palembang sependapat dengan Pemkot Palembang,” Pungkasnya. (Nata)





