Usai Dicabuli Bocah Ini Dicekik hingga Tewas, Mayatnya Dimasukkan Kedalam karung‎. PELAKU DIHUKUM MATI

PALEMBANG, Newshanter.com-Terdakwa Irsan alias Ican pelaku pelaku pencabulan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Putri (8) divonis pidana mati oleh majelis hakim yang diketuai Subur Prasetyo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri ( PN) Palembang, Rabu (6/12/2017).

Menurut Majelis hakim ,perbuatan terdakwa termasuk kejam dan sadis sehingga membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar menjadi trauma dan ketakukan dan tidak terbukti dalam melakukan perencaan pembunuhan bersama sama artinya terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Selain itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican,”tegas majelis.

Atas putusan ini,majelis hakim memberikan waktu pikir pikir selama satu minggu kedepan sebelum menentukan sikap terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya.”Kami pikir pikir yang mulia,”ujar Rizal dan Eka kuasa hukum terdakwa Irsan dari Posbakum Palembang.

Sementra itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH menolak nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Andreas. Sebelumnya,JPU M Purnama Sofyan SH MH, menuntut terdakwa Irsan alias Ican Belut dengan pidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan. Sedangkan untuk terdakwa, Andreas dituntut dengan pidana penjara 20 tahun sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.

Jaksa Purnama Syofian usai sidang ketika temui wartawan mengatakan, putusan majelis hakim terhadap terdakwa Irsan sudah sangat tepat.Selain untuk membuat efek jera terhadap pelaku dan juga agar kejadian kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tidak terjadi lagi, pembunuhan terhadap anak-anak Indonesia yang dilakukan oleh orang dewasa.

“Untuk diketahui ditahun 2017 ini ada tiga terdakwa dituntut mati dilakukan tiga orang terdakwa ndiantaranya terdakwa Martinus Asworo, ‎Suryanto alias Kempol dan Irsan‎ alias Ican,” pungkas purnama.

Sementra itu Kelurga korban Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim,langsung datang melihat persidangan langsung bersorak gembira mendengar Ican belut divonis pidana mati.”Kami sangat berterima kasih dengan putusan ini terhadap majelis hakim.Karena selama ini kami dan warga sekitar sangat takut dan resah atas perbuatan terdakwa,”jelasnya.

Terungkap di persidangan korban dijanji diberikan uang sebesar Rp 7 Ribu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, terdakwa Irsan (32) pun langsung memaksa korban untuk masuk ke kamar, korban pun langsung membantah ajakan terdakwa. Lalu terdakwa mengancam jika tidak menuruti permintaannya akan di cekik leher korban.

Tanpa sadar terdakwa Irsan langsung ‎ mencekik korban hingga mati, korban pun dimasukkan kedalam karung‎ dan disimpan didalam kamar tempat tidur. ‎Kasus ini sendiri terjadi 20 Mei 2017 di dalam rumah Jumilah (50) warga jalan Ki Merogan lorong Aman Rt 023 Rw 005 kelurahan Kemang Agung kertapati ditemukan mayat korban di dalam karung yang terletak dibawah ranjang.

Setelah diselidiki dan ditelusuri lebih jauh, polisi mengungkap kasus tersebut sehinga melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang merupakan tetangga korban. Dari hasil pengembangan tersangka Irsan yang ditangkap sebelumnya, polisi kembali menangkap tersangka Andreas yang hendak melarikan diri.

Selama proses pemeriksaan di polisi tersangka Andreas tetap membantah. Sedangkan pengakuan Irsan, bahwa ketika itu Andreas ikut memperkosa korban dan memasukkannya ke dalam karung dan membantu meletakkan karung di bawah ranjan‎g. Vonis terhadap Anreas majelis menudan pekan depan,(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *