OKI- Newshanter.com.– Ali Yakub (25), warga Desa Ketiau Pos 36 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir (OI) terdakwa kasus perampokan di hukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Rabu (6/12/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Sidang dengan ketua majelis , Masriati SH MH itu Terdakwa Ali yang dengan tenang mendengarkan amar putusan dari Majelis hakim, langsung menerima putusan yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ertapriana Islami SH.
” Berdasarkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP,” ujar hakim ketua dengan anggota Lina Safitri Tazili SH dan Firman Jaya SH.
Terungkap, perbuatan terdakwa Ali terjadi Senin 1 Mei 2017 sekira pukul 19.30 WIB di tugu simpang tiga depan kantor DPRD lama Kecamatan Indralaya Kabupaten OI. Terdakwa telah melakukan perampokan terhadap korbannya H Yadin Aryanto. Dalam aksinya terdakwa bersama temannya yaitu Hajidin alias Jidin dan Ilyas (DPO).
Perbuatan itu dilakukan dengan cara menghadang mobil yang dikendarai korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil memberhentikan korban lalu ditutup mata dan mulutnya dengan menggunakan lakban oleh terdakwa dan temannya.
Tak hanya itu, korban juga diikat tangan dan kaki. Sedangkan korban Fuadi diikat dengan tali karet ban hitam. Kemudian mereka mengambil barang berupa 1 unit Hp merek Mito, 1 unit Hp Xiomi, 1 unit Hp merek Nokia. Lalu terdakwa bersama dengan 2 temannya membawa korban dan korban Fuadi ke daerah Beringin Kabupaten Muara Enim.
Nah, setelah sampai di Jembatan Beringin, terdakwa langsung melemparkan korban dan Fuadi ke bawah jembatan. Setelah itu terdakwa dan temannya langsung pergi dan meninggalkan korban yang tak berdaya. Akibat perbuatan terdakwa, aksi perampokan itu korban mengalami kerugian senilai Rp 260 juta. (*/Lim)





