PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Seorang pria berinisial AH (17) kelahiran Pangkalan Kerinci, tercatat sebagai warga Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap pacarnya DDS (14) warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan masih tergolong anak dibawah umur.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijadmiko S.IK, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM kepada media ini, Kamis (2/12/2021) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban pada Senin,(30/11/2021).
“Penangkapan berdasarkan laporan dari orang tua korban. Saat itu, pelaku sedang berada di Buton Kabupaten Siak, hendak menyeberang ke Kabupaten Meranti,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika Tim yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra mengetahui keberadaan pelaku bersama korban, setelah berkoordinasi dengan Unit Polairud Brigadir Dedi yang berada di Buton Kabupaten Siak. Tidak menunggu lama, langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kuras untuk diamankan.
“Selain pelaku dan beberapa barang bukti juga ikut diamankan. Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 D ayat 1, Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 76 E ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Kapolsek.(ang).





