PELALAWAN, newshanter.com – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras kembali mengamankan pelaku tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Sabtu (4/13/2020).
Pelaku diketahui, seorang WS alias Wawan (21) warga RT. 002/RT. 005, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kuala Selatan, Asahan Sumatera Utara.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari AWS (37) yang merupakan ibu dari korban inisial HH (16) warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Dari keterangan ibu korban, kronologis kejadian berawal pada Minggu tanggal 29 November 2020 sekira Pukul 13.00 wib.
Saat itu, korban pergi meninggalkan rumah bersama WW tanpa meminta izin. Karena anaknya pergi tidak meminta izin, dia kemudian mencoba untuk menghubungi korban via pesan singkat melalui sambungan seluler. Saya tanya mau ke mana, anak saya lalu membalas, mengatakan mau ke Aek Kanopan Jalan Lendut,” ujarnya.
Si ibu kemudian meminta anaknya untuk terus mengaktifkan gawai dan memberi kabar setelah sampai ke tujuan.
Malam harinya, si ibu kembali mencoba mengirimkan pesan singkat kepada anaknya. Mencoba menanyakan apakah si anak sudah sampai ke tempat tujuan.
Korban kemudian membalas pesan ibunya dengan mengatakan bahwa dia bersama pelaku telah sampai di Rantau Prapat, Sumatera Utara.
“Ketika hendak di telpon nomor anak saya tersebut tidak aktif, selanjutnya saya mencari tahu nomor keluarga pelaku. Dan barulah pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 saya bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga pelaku. Namun saat itu tidak ada jawaban dari orang tuanya,” tutur ibu korban.
Lanjutnya, pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 nomor gawai korban tersebut aktif.
“Lalu saya mengirimkan SMS kembali menanyakan dia sedang berada di mana, tapu anak saya tidak menjawabnya. Saya jugA mengirimkan SMS untuk menanyakan kabarnya,” terang ibu korban.
“Saya kemudian kembali mengirim pesan dan meminta anak saya untuk pulang ke rumah. Tapi, dia balas ketika itu kalau dia belum bisa pulang karena belum bisa memberikan sesuatu kepada orang tuanya,” tambahnya menuturkan.
Karena telah berkomunikasi dan mengetahui keberadaan anaknya, ibu korban bersama suami pun menuju tempat di mana yang bersangkutan berada.
Ternyata korban saat itu tengah berada di Kampung Paloh, Daerah Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Di sana, mereka bertemu dengan korban dan pelaku. Keluarga itu pun membawa korban kembali pulang ke rumahnya di Dusun III Bukit Kesuma RT.006 RW.003 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pada Jumat tanggal 4 Desember 2020 siang, pihak keluarga korban berkumpul untuk mendiskusikan perihal yang menimpa anaknya itu. Turut disaksikan oleh ketua RT setempat. Dan menghadirkan pelaku.
Ternyata, keluarga pelaku tidak ada yang tahu dengan perihal kejadian tersebut. Akhirnya, kelurga korbanpun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu kepada polisi.
Dari keterangan korban, dia dan pelaku telah menjalin hubungan sejak beberapa tahun lalu. Mereka juga mengaku sudah kerap melakukan perbuatan layaknya suami-istri.
“Iya benar kami sudah melakukannya sering sejak 2019,” terang korban.
Pihak keluarga korban pun menyerahkan kejadian tersebut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara, dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi putih bergaris hitam, satu helai celana panjang kain warna coklat, satu helai celana dalam wanita, satu helai tangtop warna abu-abu, satu helai Bra warna warna putih bergaris biru, satu helai celana pendek kain warna merah dan satu helai baju kaos lengan pendek.
Pelaku sendiri, saat ini telah diamankan oleh Polsek Pangkalan Kuras dan Pasal yang disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***(ang).





