UKL Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau

PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Tiga Personil Polsek Pangkalan Kuras kembali melakukan sosialisasi kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (29/10/2021) kemarin.

Petugas yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dimpin oleh Panit Lantas Polsek Pangkalan Kuras IPDA Benhar itu, dalam sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko S.IK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM kepada media ini, Sabtu (30/10/2021) mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi kembali dilakukan dengan tujuan antisipatif terjadinya kebakaran.

Selain sosialisasi, lanjut Kapolsek petugas juga menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar ke warga.

Kapolsek berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi rutin dilaksanakan oleh Polsek Pangkalan Kuras, masyarakat lebih memahami bahaya yang disebabkan oleh kebakaran serta kerugian yang akan dialami oleh pelaku pembakaran.

“Kita bersama berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi rutin ini, Kabupaten Pelalawan tidak ada lagi terjadi kebakaran,” harap Kapolsek. (ang).

Keterangan Gambar : Personil Polsek Pangkalan Kuras saat memberikan pemahaman Maklumat Kapolda Riau kepada warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *