Mantan Kacab BNI Lubuklinggau dan Anggota Dewan di adili

Palembang newshanter.com – Mantan pimpinan PT. Pesero BNI. Cabang Lubuk Linggau,Erry Asyari (58) dan karyawannya Ahmadi Rasyid (47) Serta mantan Anggota DPRD. Lubuk Linggau ini Selasa(27/2) disidangkan di PN.Palembang yang di ketuai hakim Eddy Prastyo. Para terdakwa ini disidangkan karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Kridit Usaha Rakyat (KUR) dengan berkas terpisah.

 

Bacaan Lainnya

JPU.Naimmullah dalam dakwaannya bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaiman diatur pasal 2 dan 3 UU.No.20 /2001 tentang tindak pidana korupsi hal ini dibacakan pada persidangan Pengadilan Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Selasa (27/2).Dimana terdakwa Erry Asyari terdakwa (1)warga jalan Kesehatan Kota Samarinda Kalimantan Timur dan Ahmadi Rasyid (II) warga Jalan Beringin Kelurahan Watervang Lubuk Linggau diduga telah melakuka tindak pidana korupsi dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Kerugian negara sebesar Rp.17.638.091.110,- .

 

Kerugian negara tersebut menurut JPU didapatkan dari perhitungan BPKP Cabang Sumsel dengan perhitungan sebagai berikut; pemberian kredit pada 2011 dengan jumlah sebanyak 52 debitur dengan total Rp.9.915,000,000,- dan pada 2012 dengan 52 debitur berjumlah Rp.3,700.000.000-serta jumlah biaya dikurangi Administrasi dan denda Rp.3.204.831.110,- lalu pengeluaran premi atas pinjaman sebesar Rp.818.259.000,- dari kasus ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Rudy Defrizani sampai ini masih melarikan diri. Tersangka ini sebagai penyedia pemasaran bisnis pada PT.Pesero BNI.Cab.Lubuk Linggau.

 

Sedangkan untuk seorang mantan anggota DPRD Lubuk Linggau, Budiman(50) dengan berkas perkara terpisah dari kedua terdakwa tersebut diatas.

Terdakwa yang satu ini di jalan Dusun III Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan JPU.Erwin Danutnusa.Dalam dakwaannya bahwa tedakwa juga diduga melakukan Tindak pidana korupsi Kredit Usaha Ramyat dengan kerugian negara sebesar Rp.12.710.200.000,-dengan rincian sebagai berikut; untuk kerugian terjadi pada 2012 dimana pencairan dan KUR untuk 52 debitur sebesar Rp10.500,000,000. dan untuk rekening talangan BNI untuk 46 pesero pemberian kredit kepada 15 orang sebesar Rp.2.200.000.000 ,rincian ini dilakukan audit BPKP pada 17 Juli 2014.

 

Karena itu kedua JPU.Naimmullah dan Erwin dalam sidang yang sama para terdakwa ini di dakwa dengan pasal 2 dan 3 UU.No 31tahun 1999 di ubah menjadi UU.No.20/2001 tentang pemberantas korupsi jo pasal 55 (1) ke I KUHP.ancaman pidana paling 20 Tahu.

 

Ketua majelis hakim, Eddy Prasityo mengatakan kepada para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Romaita dari kantor bantuan hukum Sejakterah, diberikan waktu untuk mengajukan esepsi atas dakwa tersebut,”untuk menanggapi dakwaan jaksa ini kami berikan waktu satu minggu,” terang ketua majelis.

 

Namun kesempatan ini tidak digunakan para terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan esepsi, karena esepsi dilakukan ,” maka kami majelis hakim akan menjadwal untuk pemeriksaan pada persidangan minggu depan,”ujar Eddy Prasityo kepada Jaksa penuntut umum dipersidangan.(Rah)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *