Terdakwa Yudha dan Devi barter ayam dengan dan shabu dituntut 6,6 Tahun penjara

Palembang newshanter.com – Terdakwa Yudah Kristi (26) dan Devi Andeska (24) keduanya warga jalan Tembok Baru kelurahan 11 Ulu Palembang ditutut JPU. Gunawan dengan pidana penjara selama 6,6 tahun.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Gunawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Zulkifli dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu ( 28/2) bahwa terdakwa telah terbukti memiliki,menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu bukan tanam sebagaiman dalam dakwaan pasal 112 (1) UU.No.35/2009 Tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

 

Dikatakan JPU, dihadapan majelis hakim bahwa fakta yang terungkap dipersidangan ,dimana para saksi dari anggota kepolisian menerangkan kedua terdakwa pada Minggu 26/11 sekitar pukul 00,30 Wib sedang mengenderai sepeda motor melintas dijalan KH.Azhari Kelurah 11Ulu Palembang distop oleh Anggota palisi dan digeleda ditumukan satu paket sabu dengan berat 0.030 gram.

 

Dikatakan para saksi dipersidang bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Kyai Nik secara barter dengan seekor ayam.

Atas fakta fakta itu unsur unsur dakwaan pasal 112(1) UU.No.35/2009 telah terpenuh “maka kami menuntut dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara “,terang Gunawan.

 

Lebih lanjut kata Gunawan tidak hanya itu jaksa juga menjatuhkan tuntut tambahan berupa denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Karena itu JPU meminta majelis hakim agar menjatuh vonis kepada kedua terdakwa dengan seadil adilnya dan barang bukti yang disita supaya dimusnahkan
Sedangkan untuk sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Usai JPU. membacakan tuntut ketua majelis hakim Zulkifli meminta kepada penasehat hukum para terdakwa supaya melakukan pembelaan.

 

Namun penasehat hukum para terdakwa, Romaita melakukan pembelaan secara lisan.” Kami memohon kepada majelis hakim para terdakwa ini supaya divonis dengan hukuman seringan ringannya,”terang Romaita kepada majelis.

 

Atas pembelaan itu ketua majelis ngatakan kepada JPU apakah tetapa pada tuntutan namun JPU menjawab tetap pada tuntuta.”maka kami majelis minta waktu satu minggu untuk musyawarah,” ujar Zulkifli sidang ditunda hingga pekan depan.(Rah)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *