TPP ASN Pemkot Palembang Akan Dipotong 50 Persen

Palembang,newshanter.com – Kondisi keuangan pemerintah kota Palembang yang tak kunjung juga membaik semenjak pandemi covid-19 melanda, mengakibatkan Pemkot Palembang mengeluarkan kebijakan pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Palembang hingga 50 persen.

Kebijakan ini diputuskan setelah mempertimbangkan kondisi keuangan yang belum juga membaik akibat devisit PAD di kota Palembang selama pandemi covid-19. Hingga saat ini, capaian PAD kota Palembang dari target yang di canangkan Pemkot hingga kini baru mencapai 60 persen.

” Dengan berat hati, TPP ASN Pemkot Palembang akan di potong 50 persen, dan apabila ekonomi kembali pulih maka akan di kembali 100persen seperti semula”, katanya.

Untuk di ketahui devisit PAD kota Palembang diperkirakan mencapai 400 miliar, oleh sebab itulah, Pemkot Palembang melakukan evaluasi terkait kebijakan kebijakan yang di ambil.

“Untuk optimalisasi masih sangat sulit terutama dengan kondisi kegiatan dibatasi dan masih pandemi sangat sulit untuk di optimalisasikan”, kata Harnojoyo.

Lebih lanjut, sekretaris daerah kota Palembang Ratu Dewa menuturkan kebijakan ini sudah di terapkan semenjak awal Januari lalu hingga Juli, namun bersifat penundaan 50 persen, dan akan di bayar apabila ekonomi kembali pulih. Namun disampaikan Ratu Dewa mulai Agustus ini hingga Desember ke depan akan di lakukan pemangkasan.

“Diprediksi berlanjut hingga 2022, termasuk TPP Sekda juga hanya dibayar 50 persen”, katanya.

Selain itu pembanyaran TPP harus melalui izin Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan harus terlebih dahulu melunasi insentif tenaga kesehatan.

“Pembayaran TPP kepada ASN ini harus ada izin Kemendagri, karena pembayaran insentif Nakes ini sekarang kembali ke APBD maka harus diprioritaskan dulu bayar insentif Nakes baru TPP”, terangnya.

Lebih lanjut dengan kebijakan pembanyaran insentif nakes kembali ke daerah, hal ini tentunya begitu membebankan APBN. Untuk nakes di Palembang saja Pemkot harus menganggarkan mencapai 15miliar, sedangkan untuk TPP ASN yang harus di banyar mencapai 12ribu orang.

“Jumlah insentif yang diterima setiap nakes sudah ada acuannya perorang, dan disesuaikan dengan keuangan daerah”, tuturnya.

Di penghujung Ratu Dewa menyampaikan Pemkot Palembang menekankan kepada Dinas kesehatan dan puskemas untuk, tertib administrasi pasalnya pembayaran insentif ini bersifat kolektif.

“Kami juga mengingatkan pihak Dinkes atau puskesmas untuk tidak macam-macam memotong insentif Nakes, akan ada sanksi yang berat sesuai aturan yang berlaku”, tutup. (derla)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *