Tower PT. API Yang Disegel Beberapa Hari Yang Lalu, Dibuka kembali Dan Segera beroperasi”

Bandar Seikijang Newshanter.com Sore tadi Rabu ( 09/05/2018) sekitar jam 5.30.Wib penyidik PPNS Satpol PP kabupaten Pelalawan , Riau bersama pengusaha tower membuka segel Tower milik PT. Api (jaringan telkomsel) didesa Lubuk agung kecamatan Bandar seikijang kabupaten Pelalawan. Tim juga sudah survei kelokasi atas permohonan yang dimasukkan oleh pihak tower tersebut .
Kasatpol pp Dan Damkar kabupaten Pelalawan H.Abu Bakar.FE. S.Sos, MA.p ketika dikomfirmasi Newshanter.com melalui Kasi Penertiban Sofyan Yan. SH. MH Rabu (09/05/2018) mengatakan, “Benar Tower jaringan Telkomsel milik PT.API yang disegel 4 hari lalu dibuka kembali segelnya setelah pengusaha tower kooperatif dan segera mengurus segala perizinannya yang saat ini sedang dalam proses pengurusan di DPMPTSP kabupaten Pelalawan Propinsi Riau.
Sofyan mengatakan , Penyidik PPNS yang membuka segel Tower jaringan Telkomsel tersebut yaitu Ariadi.SH, Saya sendiri ( Sofyan.SH.MH – Red ) Zukriwan. SE serta Rahtiur. SH.
Selagi mau memenuhi kewajibannya tentu akan setujui ungkap Sofyan, ” Sebab ini juga merupakan penghasilan bagi kita dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan. “Karena mereka kooperatif makanya penyegelan dibuka kembali ungkap Sofyan.
Jadi tujuan penyegelan empat yang lalu itu, agar para pengusaha tower jaringan Telkomsel memenuhi segala kewajibannya untuk mengurus surat izinnya , ” terkait dengan itu juga pembelajaran bagi para pengusaha tower yang lain untuk kedepannya , agar mereka tau dan mengerti kalau setiap Pembangunan Tower jaringan Telkomsel diKabupaten Pelalawan ini tentu ada izinnya dari Pemerintah setempat atau Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan kata Sofyan mengakhiri ( Dien Puga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *