TIGA TERSANGKA PEMAKAI NARKOBA JENIS SHABU DI RINGKUS SATNARKOBA POLRES BUKITTINGGI

Bukittinggi,News Hamter.com-Sejak Presiden RI mencanangkan perang terhadap Narkoba, pihak Kepolisian sebagai penegak hukum, tidak pandang bulu memberantas baik pemasok, pengedar, dan bahkan pemakai, seperti yang di lalukan oleh Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Kamis (12/7/18)

Kasat Narkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK yang baru beberapa hari menjabat di Polres Bukittinggi,telah berhasil mengamankan 3 orang pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di lokasi berbeda,ke tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HSVG (31), ditangkap di Jalan Ipuh Mandiangin, Bukitinggi, F (34), ditangkap di Simpang By Pass Manggis Ganting, Bukittinggi, RS (25), ditangkap di Jalan Veteran Puhun Tembok Bukittinggi,

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap hampir bersamaan, penangkapan terhadap para tersangka sesuai dengan informasi masyarakat yang diberikan ke jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi.

“Atas informasi masyarakat tersebut Kita melalukan pengintaian bersama jajaran Opsnal Sat Resnarkoba, setelah cukup bukti baru dilakukan penangkapan, Ujar Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK

Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK, juga mengatakan, hasil penangkapan dari para tersangka dilokasi yang berbeda berhasil diamankan barang bukti berupa shabu-shabu 5(lima) paket kecil narkotika diduga jenis shabu, dan 1(satu) buah bong beserta alat hisap yang terbuat dari botol vick dan 1(satu) buah mancis warna hijau, kelima barangbtersebut di dapati masing-masing, tersangka bernisial HSVG (31),barang bukti 1(satu) paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus dalam plastik klip bening, yersangka F dengan barang bukti 2(dua) paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 1(satu) buah bong beserta alat hisap yang terbuat dari botol vick dan 1(satu) buah mancis warna hijau, tersangka RS (25), dengan barang bukti 2(dua) paket kecil narkotika diduga jenis shabu.

“Kepada ketiga tersangka dan barang bukti telah di amankan di polres Bukittimggi, kepada tersangka di jerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dan sekarang ketiganya sedang diinqpkan di tahanan polres Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Pradipta.

Kasat Resnarkoba juga berharap kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bukittinggi untuk tidak segan-segan memberi informasi kepada jajaran Sat Resnarkoba, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan tetap ditindaklanjuti, serta mohon dukungan masyarakat sebagai Kasat Resnarkoba yang baru di Polres Bukittinggi, demikian Akp Pradipta Putra Pratama,SH.SIK mengahirinya.(Ayu/ M).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *