PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus narkoba yang tengah menjalani si di Pengadilang Negeri Palembamg, masing masing Nabhani (57) Bin Abdullah (terdakwa I) warga Dusun Siliwangi Desa Mei Sale Lhok Kecamatan Indra Puti Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, Putra Bahagia (25), warga jalan Cot Si Bate Kelurahan Mon Ara Kecamatan Mon Tasik Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, dan Hamdani alias Bedan (34) warga jalan Tegal Binangun Kecamatan SU II Palembang.
Pada Sidang tututan Senin (24/11/2015) dengan ketua majelis Hakim Masrimal , ketiga terdakwa dituntut seumur hidu oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Alex Akbar.
Menurut Alex Akbar dalam membacakannya, mengatakan tuntutan ini berdasarkan perbuatan terdakwa tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilo gram. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk itu nenuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa ini,” ujar Alex. tiga terdakwa yang dijerat kasus narkoba jenis ganja sebanyak 40 paket besar ini, hanya terdiam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Akbar, menuntut ketiganya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Selain itu, Alex meminta majelis hakim untuk menyatakan barang bukti berupa 40 (empat puluh) paket besar jenis daun ganja kering dibungkus dengan plastik seberat 1056,20 gram (sisa lab) dirampas untuk dimusnakan, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol BK 1625 00, saty unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol BG 2141 UM serta sebilah senjata tajam jenis pisau gagang kayu bersarung warna coklat (dipergunakan dalam perkara lain An. Komarudin Bin Tolib) agar disita negara.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) LBH Sejatera, Azriyanti SH mengatakan akan mengajukan pembelaan. Oleh karenanya sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan (pledoi). “Sidang kita tunda minggu depan” ujar majelis hakim Masrimal. (Fil)





