Tidak Tahan Melihat Prilaku Suami, Isteri Adukan Suaminya Setubuhi Siswi SMA

Tersangka cabul Irwan (41) warga Simpang Mandala, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim, diamankan di Polsek Lawang Kidul, karena diduga telah mencabuli MA (15) pelajar SMA, Kamis (4/12)/ foto SRipoku

MUARAENIM-Newshanter.com–Tidak tahan melihat prilaku bejat suaminya yang mencabuli MA (15) pelajar SMA, akhirnya DH (35) istri pelaku nekat melaporkannya ke orangtua korban GN (41) warga Mandala, Tanjungenim, Kamis (4/12/2015) pukul 17.00.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya aksi pencabulan anak dibawah umur tersebut, berawal dari laporan DH, kepada orangtua korban GN, tentang adanya perbuatan mesum dan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya Irwan, terhadap korban.

Bacaan Lainnya

Awalnya orangtua korban tidak percaya, namun ketika istri pelaku menunjukkan foto mesum suaminya dengan korban, barulah orangtua korban terkejut. Dan untuk memastikannya orangtua korban menanyakan langsung ke korban dan setelah didesak akhirnya mengakui karena diancam akan dibunuh jika tidak menuruti.

Mendengar pengakuan tersebut, orangtua korban langsung melaporkannya ke Polsek Lawang Kidul. Dan tidaklama kemudian, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.

Dari pengakuan tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh didepan penyidik, bahwa ia melakukan persetubuhan itu sejak tahun 2012 ketika korban sedang duduk di kelas 1 SMP di kontrakannya. Ia melakukan persetubuhan sedikitnya sudah empat kali dan dilakukan atas suka sama suka tanpa paksaan.

Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Herli Setiawan, menyebutkan dari pengakuan korban, bahwa ia dipaksa dan diancam dengan pisau jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Mengenai pengakuan tersangka yang mengatakan suka sama suka itu silahkan saja dan nanti di pengadilan yang akan membuktikannya. Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.(SP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *