PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyemprotan disinfektan di Fasilitas Umum (Fasum), Senin (1/11/2021). Kali ini, di Kantor Pos yang berada di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Petugas penyemprotan Fasum dilakukan oleh Anggota Sampta Polsek Pangkalan Kuras Bripka Ilham.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengatakan penyemprotan disinfektan dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang belum berakhir.
Kemudian, memberikan rasa aman dan nyaman kepada Petugas Pos dan Warga yang hendak melakukan keperluan.
“Selain itu, juga bertujuan menanamkan rasa cinta di hati masyarakat terhadap Polri,” katanya.
Meskipun di Kabupaten Pelalawan, lanjut Kapolsek kasus sudah nihil, diharapkan kepada masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan cara menerapkan 5 M.
“Meskipun kasus sudah nihil, masyarakat harus tetap mematuhi prokes, dengan cara 5 M. Memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas,” tandas Kapolsek. (ang)
Keterangan Gambar : Personil Polsek Pangkalan Kuras saat melakukan penyemprotan disinfektan.





