Terkait Dugaan Pt Pinago Utama Garap Lahan KHP 800 Hektar

Muba, NewsHanter,Com- Sebelumnya Komisi II DPRD selaku Mitra kerja Dinas Perkebunan melakukan Rapat dengar pendapat dengan para perusahan perkebunan yang berada dikabupaten Muba dari 60 perusahan perkebunan yang hadir hanya 20 perusahaan saja , terkait masalah perizinan, pajak dan corporat social Responsibility( CSR) yang tidak jelas di kabupaten Muba, kali ini Lembaga swdaya Masyarakat Satukan pendapat keadilan rakyat ( SPDKR) Kabupaten, Jumat( 15/12/2017) menyerahkan berkas Laporan sengeta lahan milik warga atas nama Usman M Amin dan mengarap lahan kawasan Hutan Produksi ( KHP) yang di duga diambil alih oleh PT Pinago Utama.

Bayu Zulkarnaen, Ketua DPP SPDKR kab.upaten Muba , Selaku Lembaga yang dikuasakan masyarakat untuk Sengeta lahan milik wargaatas nama usman m.amin dan perihhal kawasaan hutan produksi (KHP)yang
diambil alihkaan oleh pt. Pinago utama (diduga pelaku) Lahan lebihkurang 800 hektar di desa pangkalan bulian kecamatan batang hari leko. Titik kordinat sungai dangku. Dusun 3 desa pangkalan bulian.menyerahkan Laporan dengan komisi II DPRD muba, mengatakan memintak DPRD komisi II dapat memanggil pihak perusahan PT pinago Utama terkait masalah tersebut.

 

Selain itu juga memintak pada DPRD muba, agar perusahan ini diprosses secara Hukum, karena telah mengarap lahan perkebunan di daerah kawasan hutan produksi, jelas ini sudah menyalahi . “ ini proposal data sengeta lahan warga dan juga lahan yang sudah di duga diambil alihkan perusahan . “ jadi kita mintak DPRD komisi II dengan laporanwarga ini segera di panggil secepatnya atas laporan warga ini” ungkapnya .

Ketua Komisi II DPRD Muba , melalui Rudi Hartono, SSos menerima laporan warga, ini akan kita laporkan pada ketua komisi II, agar apa yang dilaporkan LSM SPDKR yang dikuasakan oleh warga bisa di agendakan oleh sekertariat untuk pemanggilan pihak PT Pinago Utama ke komisi II membahasan permasalahan ini.DPRD akan menstatusko kan tidak melakukan aktifitas kegiatan yang bermasala.

Nanti, dari hasil ini DPRD akan merekomendasikan pada Bupati Untuk mengecek Ulang Perizinan lahan perkebuna yang sudah digarap perusahan”, ucapnya.

Firman Akbar yang juga anggota Komisi II, menambahkan bahwa yang baru menyerahkan apa yang di mintak oleh komisi II, masalah perizinan, pajak dan CSR hanya PT Hidoli yang sudah menyerahkan berkas perusahan perkebunannya. Selain itu juga ada perusahan yang masih menggarap lahan perkebunan di luar Izin perusahaan.

Selanjutnya, Komisi II DPRD Muba , Mendorong Penegak hukum bertindak,di luruskan sesuai aturan yang ada, mintak pemerintah daerah mengukurulang Perusahan perkebunan indikasi yang ada didaerah kawasan hutan.”Pungkasnya.(heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *