PALEMBANG.Newshanter.com— Hanya gara-gara ingin memiliki uang lebih serta ingin membayar pegawai di kebun sawitnya, Ruslan (54) warga Dusun Air Balu Kecamatan Sangga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), nekat membeli uang palsu sebanyak lima juta dengan harga Rp 1 juta.
Namun sial, belum sempat menggunakan uang palsu yang dibelinya, petani sawit itu malah berhasil ditangkap anggota Polsekta Sukarami Palembang saat berada di Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Rabu (30/09/2015) lalu.
Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Polsekta Sukarami Palembang, Kamis (01/10/2015), awalnya ia sengaja berkunjung di rumah kakaknya yang berada di Kota Palembang. Di rumah kakaknya, ia mengenal RJ (DPO) yang diketahui sebagai penjual uang palsu.
“Jadi RJ itu teman kakak saya di Palembang, saya ditawarkan uang palsu itu juga dari RJ dan kebetulan saya juga butuh uang lebih untuk membayar tukang kebun di dusun,” jelasnya.
Setelah dipikir-pikir, dikatakan bapak tiga anak ini, akhirnya ia memutuskan untuk membeli uang palsu kepada RJ dengan melakukan transaksi di Jalan Mayor Ruslan tak jauh dari Universitas IBA Palembang.
“Setelah bertemu di sana, saya langsung kasih RJ uang senilai Rp1 juta dan saya memperoleh uang palsu sebesar 5 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu,” terangnya.
Lantaran pecahan uang palsu itu bentuknya juga masih banyak yang terlihat cacat, masih dikatakan tersangka, sehingga sebanyak 36 lembar uang palsu atau senilai Rp 1,8 juta ia bakar. Sedangkan, sebanyak 40 lembar lagi atau senilai Rp 2 juta diberikan kepada rekannya berinisial A (DPO) sehingga ia hanya memiliki 24 lembar uang palsu atau senilai Rp 1,2 juta.
“Memang Rp 2 juta saya kasih ke A untuk digunakan, tetapi sekarang saya tidak tahu A berada di mana. Kalau mengenai RJ apakah dia memiliki mesin cetak saya benar-benar tidak tahu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Nurhadiansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Heri menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari warga jika ada transaksi uang palsu.
“Kami cek dan benar adanya hal itu. Setelah berhasil ditangkap, dari tangan tersangka hanya diamankan Rp1,2 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” jelasnya.
Dalam pecahan Rp 50 ribu uang palsu yang berhasi disita oleh petugas ini, dikatakan Nurhadiansyah, terdapat lima jenis nomor seri yakni, KYK792371, KYG7171197, MWE031288, UU2993053 dan KBB081095.
“Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 245 KUHP dengan terancam hukuman selama 15 tahun penjara,” terangnya.(sp/NHO)





