Lumajang -Newshanter.com Penyidik gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang menetapkan Kades Selok Awar-Awar Hariyono sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis antitambang di wilayahnya. Sebelum menghabisi korban, kades menggelar rapat dengan tersangka lainnya di rumahnya.
“Dia sebagai otaknya, yang menyuruh. Sebelumnya sudah merencanakan dan merapatkan di rumah kades ketika akan ada aksi demo dari warga,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono, Kamis (1/10/2015).
Polisi menetapkan Hariyono sebagai tersangka kasus penambangan liar. Setelah mengumpulkan alat bukti termasuk mengkonfrontir tersangka lainnya yang belum dibawa ke Mapolda Jatim. Penyidik memastikan bahwa Kades juga diduga terlibat dan menjadi otak penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti tambang.
Tim penyidik gabungan Polres Lumajang dan Polda Jatim terus bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Meski sudah mendapatkan otak pelakunya, polisi masih bekerja dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lagi.
“Kita terus mengumpulkan alat bukti. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi,” tandasnya.
Rencananya, tersangka kades ini setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang, akan dikirim dan ditahan di sel Mapolda Jatim. Secara tegas Kapolres Lumajang AKBP Fadli Munzir Ismail menyatakan, bahwa Hariyono Kades setempat adalah otak di balik aksi keji tersebut.
Dikatakan Fadli, dalam penanganan terhadap Hariyono ada dua berkas sekaligus dan tentunya dia ditetapkan sebagai tersangka. “Satu tersangka dijerat Pasal 338, 340, dan 170 KUHP tentang pembunuhan, DEngan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup ” katanya.
Berkas kedua, lanjut dia, yakni dugaan sebagai aktor intelektual dari aksi kekerasan terhadap korban. Tersangka diduga telah memberikan fasilitas dan mempermudah terjadinya tindak kejahatan itu. “Jadi berkas satunya diduga sebagai aktor intelektual,” sambungnya.
Diakui, pihaknya memang banyak mendapat tekanan dari publik agar segera membongkar siapa aktor dibalik aksi penganiayaan keji itu. Namun, penyidik tidak dapat gegabah. Melainkan harus mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan menyakini jika Hariyono layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami punya sistem kerja dalam menangani kasus,” sahut dia.
Munzir juga mengungkapkan, bahwa semua tambang pasir ilegal sudah ditutup. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa yang masih terus menjalankan aktifitas tambang. “Semua sudah saya police line,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi petani menolak aktivitas pertambangan besi di kawasan Watu Pecak, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berujung maut. Salah seorang petani dianiaya hingga tewas, seorang lainnya dalam kondisi kritis.
Dua warga yang menjadi korban kebrutalan yakni, Salim (30) meninggal dunia dan Tosan (40). Peristiwa penganiayaan keduanya terjadi Sabtu (26/9/2015) lalu.
Salim tewas dengan kondisi luka parah di bagian wajah. Sedangkan Tosan menderita luka bacok di bagian kepala dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.Dua aktivis antitambang menggelar aksi demo bersama warga menolak penambangan pasir besi di Desa Selok Awar-Awar. Demo penolakan warga tersebut membuat Kades Hariyono dan kelompoknya tidak terima.
Dua aktivis antitambang pun ‘diculik’ oleh kelompok kades. Salim akhirnya ditemukan tewas dengan luka di wajahnya. Sedangkan Tosan mengalami luka serius di wajahnya.
Polisi sampai hari ini sudah menetapkan 23 tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan. Dari 23 tersangka, dua di antaranya usianya masih dibawah umur.(DTC/NHO)





