Terdakwa Perampok dan Pembunuh Aji Saputra Sopir Taxi Online Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

kedua orang tua Korban Aji Saputra

PALEMBANG.Newshanter.com. – Tiga terdakwa terlibat kasus pembunuhan terhadap sopir  taksi online Grabcar yakni korban M Aji Saputra (25), terdakwa Willi Anggara (18) menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumatera Selatan, Selasa (17/7/18).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH menyatakan terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara karena terdakwa adalah anak dibawah umur.

Namun tuntutan tersebut dirasa sangat ringan oleh keluarga terdakwa, usai persidangan mengatakan tidak terima tuntutan JPU tersebut.

“Memang kita tidak ikut sidang tertutup, denger-denger katanya terdakwa masih anak-anak, mentang-mentang anak-anak hukumannya mau ringan, jadi nanti anak-anak kembali melakukan pembunuhan karena dihukum ringan, enak bener. ‘omongke samo jaksa dak usah dihukum bebaske bae dio tuh’ (red,terdakwa) biarlah keponakan saya hilang nyawa, tidak jadi masalah, namun pengadilan yang diatas lebih menentukan lagi,”cetus Halima (56) bibi korban Aji Saputra.

Senada dengan itu, Suhardi (55) ayah korban pembunuhan mengatakan, hukuman tersebut tidak sesuai karena terlalu ringan.

“Harusnya terdakwa dihukum lebih tinggi, ini urusan nyawa pak, kalau cuma dihukum 10 tahun nantikan anak ini cuma menjalani hukuman 5 tahun karena dipotong lantaran anak-anak, cubo kalau hukumannya 20 tahun kan pasti paling tidak terdakwa menjalani hukuman 10 tahun,”ujarnya kesal.

Sementara itu JPU Kastam SH ketika ditemui, diluar persidangan mengatakan, terdakwa sudah dituntut hukuman 10 tahun penjara. “Terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara dan terbukti melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUHP,”singkatnya.

Untuk diketahui, Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Driver taksi online Grabcar terhadap korban M Aji Saputra, yakni tersangka Yogi Andriansyah, Bambang Kurniawan, Willi Anggara, menutup dan menduduki serta menbuang jenazah driver Grab Car korban Aji Saputra usai dibunuh dengan sadis di mobil Grab Car yang dikuasainya.

Ketika dilakukan penangkapan, Bambang tewas ditembak karena berusaha melawan petugas di areal perkebunan di Kabupaten Muratara beberapa waktu lalu. Peran Bambang sendiri menghabisi nyawa korban Aji Saputra hingga tewas dengan menggunakan obeng.

Dari pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Willy baru diketahui jika dia anak di bawah umur dan usianya masih 18 tahun. Karena masih di bawah umur, proses hukumnya dipercepat. Pelaku Willy dan Yogi dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampokan disertai pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(01)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *