Terbukti Korupsi Mantan Sekretaris BPMD Muratara dihukum 18 bulan Penjara

Palembang.Newshanter.com. Terbukti melaklukan tindak pidana korupsi Mantan Sekretaris BPMD (Badan Pengelolah Modal Daerah) Kabupaten Muratara, Ahmad Sharbani (58) warga Jalan merpati,divonis majelis hakim Tipikor Palembang selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara pada sidang lanjutan diruang sidang Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Rabu (24/05/2017).

Dipersidangan terdakwa Ahmad Sarbani terlihat tegang dengan kondisi muka pucat disaat mengenakan baju batik-batik lengan pendek warna coklat setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut majelis hakim terdakwa Ahmad Sarbani ini divonis bersalah berdasarkan dakwaan JPU sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 11 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa Ahmad Sarbani selama satu tahun dan dua bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujar majelis hakim Eliwarti SH MH ketika membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Perkara yang membelit terdakwa Ahmad Sarbani belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Darmadi SH yakni Yudi Wahyudi SH, Aan Isbrianto SH, M Gustrian SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muratara.

Keduanya masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan guna menentukan sikap. Walaupun vonis hakim ini sedikit rendah dari tuntutan JPU, dimana mengganjar terdakwa Ahmad Sarbani dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan kurungan penjara (20 bulan) serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

“Saya pikir-pikir majelis hakim,” kata terdakwa Ahmad Sarbani seraya terbata-bata dihadapan majelis hakim.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *