Palembang, newshunter.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang dipenuhi dengan ketegangan dan emosi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro SH MH, membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Samudra JP. Tuntutan ini diajukan setelah Samudra terbukti secara sah dan meyakinkan menembak kepala Nugroho alias Nunung hingga tewas di sebuah ruko kosong di Kompleks Fella Residence 2, Kecamatan Kalidoni.
Peristiwa tragis ini bermula dari konflik terkait pembangunan Perumahan Grand Mansion 3. Menurut dakwaan JPU, Samudra, yang dipercaya sebagai pengawas proyek, terlibat perselisihan dengan Nugroho dan Heri Yansyah terkait kompensasi pembebasan lahan.
Konflik ini memuncak pada tanggal 2 September 2024, ketika Samudra, yang tersinggung oleh perkataan Nugroho, kembali ke lokasi kejadian dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver. Tanpa ampun, Samudra menembak kepala Nugroho sekali, menyebabkan korban roboh dan tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Tindakan brutal ini mengguncang warga sekitar dan memicu kemarahan publik.
Dalam tuntutannya, JPU Sigit Subiantoro menyatakan bahwa perbuatan Samudra memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. JPU menekankan bahwa tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati,” tegas JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eddy Cahyono SH MH.
Menanggapi tuntutan pidana mati ini, terdakwa Samudra melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan n pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Pembelaan ini akan menjadi upaya terakhir terdakwa untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan.
Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat Palembang dan sekitarnya. Tuntutan pidana mati yang diajukan JPU menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pembunuhan berencana.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik lahan secara damai dan adil. Diharapkan bahwa putusan pengadilan nanti akan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang bermartabat.(Nan)





