Kayuagung (OKI), newshanter.com –Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan tidak takut untuk menurunkan baliho dengan unsur politik yang dipasang di ruang publik, apalagi saat ini Komisi Pemilihan umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif sehingga berpotensi menambah maraknya baliho di jalan.
“Tidak ada rasa takut, apa yang ditakutkan kan ada aturan yang menjadi dasar kita menjalankan tugas. Namanya juga garda terdepan penegak peraturan daerah, jelas sudah penjaga ketentraman dan ketertiban, tidak ada alasan Pol PP Kabupaten OKI takut,” kata Rayendra Abadi SH MSi melalui Kabid Pemerintahan Mantiton SIP MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/08/2023).
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten OKI menyampaikan harapannya kepada Satpol PP dan Damkar OKI untuk membantu urusan ini karena mereka tak memiliki kewenangan untuk menindak politisi yang memasang baliho di jalan.
Kepala Satpol PP dan Damkar OKI sepakat dengan arahan tersebut, mereka juga sudah melakukan tindakan berupa penurunan baliho dengan unsur politik selama ini.
“Saat ini yang menjadi dasar pihak Pol PP menurunkan baliho politik adalah peraturan daerah di kabupaten OKI yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat, di mana ruang publik seperti taman kota, jalan protokol, dan fasilitas umum pemerintah semestinya tak dipasangi baliho,”jelasnya.
Selama peraturan KPU mengenai kampanye belum keluar kata Titon, Satpol PP Kabupaten OKI akan mengacu pada peraturan daerah (Perda), sehingga pihaknya mengarahkan agar sebaiknya politisi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DDS) berkoordinasi dengan desa tempat hendak memasang atribut sosialisasi.
Lanjutnya, Saat hendak menurunkan baliho politik juga Satpol PP Kabupaten OKI juga tak ingin sembarang, dimana menurutnya perlu dilakukan komunikasi dengan politisi terkait melalui pendekatan yang humanis.
“Ada komunikasi awal, berikan batas waktu baik-baik, kalau tidak juga direspon baru kita bongkar, bukan merusak. Kita bongkar kita amankan biar diambil oleh yang memasang itu untuk dipasang di tempat lain. Ini kan tahun politik memang harus hati-hati tapi bukan berarti mengabaikan aturan mainnya,” ujarnya.
Masih kata Titon, Adapun baliho yang berhak dicabut jajarannya adalah baliho kadaluarsa, umumnya politisi memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan ucapan hari raya, dan siapa pun di luar unsur politik berhak ditindak serupa.
“Baliho ucapan Idul Fitri, Idul Adha, lalu ucapan 17 Agustus masih lah setelah Agustus harus dibongkar itu namanya baliho kadaluarsa, siapapun yang memasang kalau sudah kadaluarsa ya sudah harus dibongkar jangan dibiarkan sampai robek, sampai tumbang,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemilu 2024 memiliki tahapan dimana saat ini baru pada penetapan daftar calon sementara (DCS) , sehingga masih ada tahapan sebelum kampanye dan penentuan lokasi kampanye.
“Kan jenjangnya daftar calon sementara (DCS) , daftar calon tetap (DCT) , baru keluar nanti peraturan KPU yang mengatur tata cara kampanye, baru saat itu kita lebih jauh mudah dimana boleh dimana tidak, sekarang ini yang digunakan dasar hukumnya perda ketentraman dan ketertiban,” tuturnya.(Eka)





