PALEMBANG-Newshanter.com. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, terhadap tersangka diduga kurir ekstasi yakni Fitria (23), Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, terus melakukan pengembangan, untuk menangkap pelaku utama, yang diketahui suami Fitria yakni Saf.
” Tentunya terus kita kejar, karena pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO, nama sudah kami kantongi,” Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol Rudiansyah dan Wakasat Narkoba, AKP Sobur, ketika mengelar rilis, Jumat (3/2/2017).
Wahyu mengatakan, dari pengakuan tersangka, 400 ratus butir ekstasi jenis Mahkota ini, didapatnya dari Palembang. Namun tidak menutupi kemungkin ada jaringannya,” kita terus dalami tertelibatan pelaku lain. Dan tak henti-henti kita akan berantas peredaran narkoba di Kota Palembang,” Tegas Mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya ini.
Lanjutnya, atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 112, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, atau seumur hidup. Dan dendam 800 juta hingga 8 milyar.
Sedangkan, Fitria ketika diwawancarai masih enggan berkomentar banyak,” Saya tidak tahu soal masalah ini, saya juga tidak mengetahui ada barang itu dikamar saya, itu punya suami saya,” katanya Singkat sambil menutupi wajahanya karena malu.
Fitria (23), warga jalan Mata Merah Lorong Utama RT 27 Kelurahan Sungai Lais Kecamatan Kalidoni, Palembang, ditangkap satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Rabu (1/2/2017), sekitar pukul 14.00.
Ia ditangkapnya, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan oleh satuan Reserse Narkoba Polresta, Palembang. Alhasil dari penyelidikan itu, petugas pun mendapati nama Saf (Dpo), yang merupakan suami Fitria, diduga bandar Ekstasi.
Dari sana petugas pun langsung melakukan pengeledahan dikediaman pasutri ini. Ketika digerbek, sayang Saf pun tak berada dirumah, hanya Fitria saja yang sedang mengasuh anaknya. Meski tak ada di tempat, petugas tetap melakukan pengeledahan dikediaman pasutri itu.
Alhasil ketika digeledah, dari kamar Fitria petugas pun menemukan 400 butir ekstasi bewarna Pink, didalam kotak sepatu.Sontak membuat Fitria panik, namun apalah daya, ibu rumah tangga yang tengah hamil 2 bulan ini pun langsung digiring petugas ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 KHUP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.(sp/01)





