Kampar.Newshanter.com. Unit Reskrim Polsek Kampar Resor Kampar menagkap 2 tersangka diduga melakukan penggelapan pakan ayam milik PT. Indojaya Agrinusa.Kamis (2/2/2017).Kedua tersangka kasus penggelapan te5rsebut SS alias BN (29) dan PU alias PP (20), keduanya adalah warga Kec. Bahorok Kab. Langkat Sumatera Utara yang berprofesi sebagai sopir dan kenek truk ekspedisi,
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi wartawan Newshanter.com membenarkan kejadian ini, Menurut kapolsek bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Peristiwa ini berawal pada hari Rabu (1/2/2017) sekira pukul 11.00 Wib, saat truk Ekpedisi Putra Sunggal dari Medan dengan muatan pakan ayam pesanan PT. Indojaya Agrinusa, tiba di Desa Koto Tibun Kec. Kampar untuk membongkar muatannya, Proses bongkar muatan ini dilakukan pada pukul 13.00 wib yang disaksikan oleh saksi Dedi Kusnandar dan Peserdalis serta anggota SPSI yang melakukan proses bongkar muat dan juga operator gudang.
Pada saat bongkar muat ini, para saksi melihat dan mememukan beberapa karung pakan ayam telah bocor dan kemudian dilakukan penimbangan ulang terhadap pakan ayam tersebut.
Dari hasil penimbangan ulang ditemukan penyusutan pada tiap-tiap karung tersebut, berdasarkan surat jalan jumlah muatan sebanyak 556 karung dengan berat 27,80 Ton, namun setelah dilakukan penimbangan ulang jumlah berat yang ada hanya sebanyak 23,603 Ton dengan penyusutan sebanyak 4,197 Ton, atas kekurangan tersebut pihak PT. Indojaya Agrinusa sebagai pemilik barang mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta lebih dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak penyidik Polsek Kampar segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pencarian alat bukti terhadap kasus ini.Kamis (2/2/2017) sekira pukul 14.00 wib, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti, kemudian tim penyidik Polsek Kampar melakukan Gelar Perkara, dari hasil Gelar Perkara telah ditemukan bukti yang cukup dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.(Eman)





