Gajah Zidan Agresif Sejak 2022, Pemko Bukittinggi Soroti Lambannya Tindak Lanjut Relokasi BKSDA

Gajah Zidan Agresif Sejak 2022, Pemko Bukittinggi Soroti Lambannya Tindak Lanjut Relokasi BKSDA

Bukittinggi, newshanter.com -Pemerintah Kota Bukittinggi mengungkapkan bahwa kondisi gajah jantan bernama Zidan yang mengalami perubahan perilaku dan menjadi agresif sejak 2022 telah berulang kali dikomunikasikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun, hingga kini, rencana relokasi satwa dilindungi tersebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas, Penjelasan itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam konferensi pers di Aula Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026). Yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Dinas Pariwisata, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa gajah merupakan satwa yang dilindungi sehingga penanganan dan pemindahannya harus mengikuti ketentuan konservasi yang berlaku. Menurutnya, kewenangan teknis terkait satwa dilindungi berada pada pemerintah pusat melalui instansi konservasi, termasuk BKSDA.

“Sejak Juni 2024 hingga Desember 2024, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan sejumlah surat resmi yang membahas kondisi Gajah Zidan. Selain itu, ada pula surat yang dikirimkan pada 2025. Dari seluruh surat tersebut, hanya satu yang mendapat balasan dari BKSDA,” ungkap Ramlan.

Ia menyebutkan, dalam surat balasan tersebut, BKSDA menyampaikan kemungkinan relokasi Gajah Zidan ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto. Namun, menurut Ramlan, rencana tersebut belum berlanjut pada tahap pelaksanaan.

“Pemko tidak boleh sewenang-wenang memindahkan satwa yang dilindungi. Seluruh kewenangan berada pada BKSDA. Kalau kita yang melakukan tanpa kewenangan, tentu kita juga salah dari segi aturan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemko Bukittinggi memilih menempuh jalur koordinasi dan administrasi dalam menangani persoalan Gajah Zidan, meskipun perubahan perilaku satwa tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Selain persoalan relokasi, Pemko Bukittinggi juga menjelaskan mengenai pergantian pawang atau mahout yang bertanggung jawab menangani Gajah Zidan.

Ramlan menyampaikan, salah seorang pawang bernama Legianto mengundurkan diri setelah mengalami cedera ketika menangani gajah jantan tersebut. Legianto diketahui telah bertugas merawat dan menangani Gajah Zidan sejak 2010 hingga Juni 2024.

“Ada surat resmi dari Legianto yang menyatakan pengunduran dirinya. Ia mengalami cedera akibat keagresifan Gajah Zidan saat menjalankan tugas,” jelas Ramlan.

Setelah pengunduran diri tersebut, tanggung jawab utama penanganan Gajah Zidan dilanjutkan oleh Rahmad Ramadhan. Ia mulai menangani satwa tersebut sejak 2024 hingga sekarang dan telah mengikuti sejumlah pelatihan yang berkaitan dengan penanganan gajah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi, Rofie Hendria, menjelaskan bahwa Gajah Zidan telah berada di Bukittinggi sejak 2001. Selama bertahun-tahun, satwa tersebut disebut berperilaku normal dalam perawatan di lingkungan konservasi.

“Gajah jantan Zidan masuk ke Bukittinggi pada 2001. Artinya, sudah sekitar 25 tahun berada di sini. Namun, sejak 2022, terjadi perubahan perilaku dan Zidan menjadi agresif,” ujar Rofie.

Menurutnya, perubahan perilaku tersebut tidak hanya berdampak terhadap pawang yang bertugas, tetapi juga menimbulkan persoalan dalam pengelolaan satwa di kawasan konservasi. Salah satu kejadian yang disampaikan adalah serangan Zidan terhadap gajah betina bernama Lia.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan petugas, satwa lain, serta pengunjung apabila penanganannya tidak dilakukan secara tepat.

Pemko Bukittinggi menegaskan bahwa penanganan Gajah Zidan memerlukan langkah terkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan konservasi. Opsi relokasi ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto, yang sebelumnya disebut dalam surat balasan BKSDA, hingga kini belum terealisasi berdasarkan keterangan pemerintah daerah.

Di tengah perubahan perilaku Gajah Zidan yang telah berlangsung sejak 2022, kepastian mengenai langkah penanganan, evaluasi kondisi satwa, serta tindak lanjut rencana relokasi menjadi hal yang dinantikan.

Masyarakat pun membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menjamin keselamatan petugas, satwa, dan pengunjung, sekaligus memastikan perlindungan terhadap Gajah Zidan tetap menjadi prioritas.(A/M)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *