Palembang, Newshunter.com- Sidang Perdana Terdakwa Ahmat Robi Alias Pai Bin M.Dia ,kasus Kepemilikan Barang narkotika Jenis Sabu Seberat 4,05 gram akhirnya menjalani Sidang yang di lakukan secara Video confrence Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri klas1a Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang Beserta Jajaran nya Pada Hari selasa (14/04).
Dalam Agenda Pembacaan Dakwaan yang dibacakan Oleh JPU M.Arief Budiman, SH , Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 2 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Maksimal Hukuman mati.
Sebelumnya, Bermula Pada saat Anggota Polisi beserta tim Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kimarogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang terdakwa Ahmat Robi Alias Pai yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut anggota tim Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, setiba dilokasi tepatnya didalam rumah Terdakwa anggota Polisi beserta tim langsung menangkap dan mengamankan terdakwa yang sedang tertidur Pulas didalam rumah, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang diletakkan ditumpukan sampah yang berada dibelakang rumah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa memberikan keterangan kepada tim Penyidik bahwa sebelumnya sdr Udin meminta bantuan kepada terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang seharga 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa telah mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali sebanyak dua kali Pakai dalam satu hari sehingga masih tersisa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang diletakkan ditempat sampah bagian belakang rumahTerdakwa ,Dan rencananya akan dijual kepada pemesan. Kemudian Anggota Polisi beserta tim langsung membawa terdakwa Ahmat Robi Alias Pai Bin M.Dia beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk di Proses lebih lanjut.
Pada Agenda Sidang selanjutnya Akan dilaksanakan pada hari selasa (21/04/2020) Dengan Agenda Keterangan Terdakwa di hadapan Majelis Hakim.(Zam)





