Sidang Kasus mantan BKD OKI JPU Hadirkan Empat Saksi

ilustrasi

PALEMBANG-Newshanter.com. Sidang lanjutan kasus terdakwa Zaid Kamal mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI tahun 2012 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/1/2017). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejadi Sumsel menghadirkan empat saksi guna memberikan keterangan kasus dugaan yang menyeret terdakwa Zaid Kamal di meja hijau.

Saksi yang dihadirkan diantaranya saksi Muhammad Sabit Spd MSi (47) PNS Disbudpar OKI, Endang Kartika Hardiana, Miduan Wijaya dan Agus Hasan Mekki (Dewan OKI_red).

Saksi M Sabit kali ini tanpak bingung ketika menjawab pertanyaan hakim terkait rumah miliknya diduga dijadikan tempat ngumpul calon CPNS, betapa tidak dirinya langsung membenarkan persoalan tersebut.

“Saat itu saya tinggal di Kayuagung kurang lebih delapan tahun yang lalu ketika Zaid Kamal hendak mencalonkan diri jadi Bupati OKI, untuk rumah itu dijadikan tempat ngumpul untuk calon CPNS, saya mengetahui dari pegawai Pemda OKI,” kataya terbata-bata.

Diketahui bahwa Zaid Kamal didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi suap CPNS di lingkungan Pemkab Kabupaten OKI sebagaimana diatur pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau dakwaan subsider pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP

Kasus ini sendiri menjadi salah satu kasus yang sedang ditangani Kejati Sumsel sejak awal 2016 yang menetapkan Zaid Kamal sebagai tersangka lalu kemudian menjebloskan tersangka ike Rutan Pakjo Klas IA Palembang sejak hari Selasa (2/8/2016).

Berdasarkan informasi yang didapat, Zaid menerima uang dari beberapa masyarakat yang ingin bekerja menjadi PNS di wilayah Pemkab OKI.

Ketika itu Zaid menjabat sebagai Kepala BKD OKI yang diduga menerima uang dalam jumlah berbeda dari masing-masing berkisar dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta hingga total keseluruhan mencapai lebih kurang Rp 10 Miliar. Usai menghadirkan empat saksi sidang ditunda SEnin mendatang,(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *