BPN Kota Dilaporkan Ke Inspetorat

Palembang, Newshanter.com – Sulhakim Tandera (55) warga Jalan Jenderal Sudirman Palembang ini merasa kecewa kepada pihak SUB Direktorat Agraria Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
  Sebab, surat berita acara pengembalian batas – batas tanah miliknya tidak diserahkan, walau telah membayar biaya pengukuran.Akibatnya, ahli waris ini melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel dan Kepala Kantor BPN kota palembang.
  Sulhakim melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan telah melaporkan hal tersebut, saat dikonfirmasi media ini via ponselnya Selasa (26/09/2017).

  Wisnu mengaku, Untuk yang kedua kalinya, berita acara pengembalian batas – batas tanah pada Juli 2017 lalu yang dilakukan oleh diduga Afriansyah terhadap bidang tanah atas nama ST (Almarhum) seluas 14. 145 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1461 dan surat ukur dan gambar lokasi No. 675 Tahun 1978 yang diterbitkan oleh pihak kantor SUB Direktorat Agraria Kabupaten Muba di desa Talang Kelapa Kecamatan Banyuasin I (perwakilan Talang Kelapa) Kabupaten Muba yang saat ini disebut Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota palembang, jelasnya.

Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Afriansyah selaku petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Kota Palembang, keluhnya.
Wisnu berharap, segera dilakukan pengembalian batas tanah yang dimaksud.

Kami juga melampirkan surat dari Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana surat Nomor : 0698 / SRT / LM. 36 / AA / III / 2017.   Bila permohonan kami tidak diindahkan, langkah Wisnu akan melakukan tuntutan secara hukum, tegasnya. (y2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *