Wisnu mengaku, Untuk yang kedua kalinya, berita acara pengembalian batas – batas tanah pada Juli 2017 lalu yang dilakukan oleh diduga Afriansyah terhadap bidang tanah atas nama ST (Almarhum) seluas 14. 145 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1461 dan surat ukur dan gambar lokasi No. 675 Tahun 1978 yang diterbitkan oleh pihak kantor SUB Direktorat Agraria Kabupaten Muba di desa Talang Kelapa Kecamatan Banyuasin I (perwakilan Talang Kelapa) Kabupaten Muba yang saat ini disebut Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota palembang, jelasnya.
Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Afriansyah selaku petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Kota Palembang, keluhnya.
Wisnu berharap, segera dilakukan pengembalian batas tanah yang dimaksud.
Kami juga melampirkan surat dari Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana surat Nomor : 0698 / SRT / LM. 36 / AA / III / 2017. Bila permohonan kami tidak diindahkan, langkah Wisnu akan melakukan tuntutan secara hukum, tegasnya. (y2n)





