Palembang,newshanter.com – UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan,berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual,psikologis atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan dan perampasan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Seminar kaum milenial cegah KDRT dalam peningkatan Kapasitas kelembagaan Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Selatan yang di gelar di gedung Perjuangan Wanita jalan Kapten A Rivai , Selasa (29/9/2020).
H.Eko Wirawan Z,S.H, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Selatan mengatakan tentang KDRT sesuatu yang banyak kita jumpai di masyarakat karena pemahaman masyarakat dan pers bahwa ini adalah urusan rumah tangga itu tidak benar.
” Itu suatu mendset yang keliru bahwa KDRT kalau kita tahu harus kita laporkan. kekerasan rumah tangga itu adalah seksual, fisik, telantaran, dan perbal yang banyak kita jumpai tapi kita memilih diam karena ketidak tahuan dan segera di laporkan,” bebernya.
Harapanya kita harap agar acara ini tidak sharing ilmu sebatas peserta saja.tetapi dari peserta ini juga menyampaikan kaum milenial dan orang-orang di sekitar termasuk pers juga tugas berat juga menyampaikan bahwa KDRT adalah paling banyak penyebab perceraian kerusakan rumah tangga,” pungkasnya (Ocha).





