Sekda Muba Menangis di Persidangan “Kami Ini Terzolimi”

SEKDA2Palembang.Newshanter.com,Sidang operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Muba kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/09/2015). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan SH, dengan agenda mendengar keterangan saksi,

Dalam Sidang tersebut KPK menghadirkan tujuh orang saksi, diantaranya Sekda Kabupaten Muba, Drs H Sohan Majid MM dan Mantan Sekwan DPRD Muba Drs H M Sayuti MSi, Trimaya Sari, Damin, Ridwan alias Iwan, dan Tabrani Rizky, serta Hariyanto.

Sekda Pemkab Muba Sohan Majid, yang merasa terzolimi ia menangis di depan majelis hakim saat menjadi saksi Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala BAPPEDA), terdakwa kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, di PN Tipikor Kelas IA Palembang.

Sohan nampak menangis terisak-isak, sembari menjelaskan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mencecarnya terkait kasus dugaan suap yang terjadi.

“Kami ini terzolimi, mereka (DPRD Muba) meminta sejumlah uang agar LKPJ 2014 dan APBD Muba tahun 2015 dapat disahkan pembahasannya di DPRD,” kata Sekda menangis terisak.Dengan kejadian itu, majelis hakim yang diketuai Farlas Nababan menenangkan Sekda. Setelah tenang, Sohan Majid kembali menjelaskan kesaksiannya.

Dalam kesaksian nya, Sohan Majid mengatakan Kalaubahwa kenal dengan terdakwa semasa kerja, ketika itu melihat kedua terdakwa tertangkap oleh KPK untuk kasus suap pengesahan RAPBD Muba tahun 2015 dan LKPJ tahun 2014.

“Melihat dari berita koran bulan juli 2015 Samsudin fei, Faisyar, bambang Karyanto, adam munandar, ke empatnya tertangkap tangan oleh KPK,” jelas.masih dikatatakan Sekda Muba, yang membuat LKPJ bagian Tata Pemerintah kabupaten Muba yang di sahkan pada bulan juli 2015.

” Dalam mekanisme pembahasan melalu Musrenbag yang menyelenggarakan oleh Bapeda bagian perencanaan untuk pembahasan LKPJ tahun 2014,” ucapnya

Ketika Jaksa KPK menayakan kepada saksi terkait pembahasan LKPJ dan pengesahan APBD Muba tahun 2015, untuk tahun sebelumnya apakah sama atau tidak?. Saksi langsung menjawab bahwa untuk pengesahannya LKPJ oleh dewan muba berlarut-larut.“Benar, tapi sedikit terlambat untuk pengesahan LKPJ nya,”

Usai menjawab pertanyaan dari jaksa KPK, saksi pun ditanya oleh pengacara kedua terdakwa, dalam pengesahan LKPJ apakah ada tekanan dari anggota DPRD Muba untuk pengesahan LKPJ, anggota DPRD diduga meminta sejumlah uang untuk pengesahan LKPJ.

“kami sepakat dengan seluruh SKPD tidak akan memerikan sejumlah uang,”Kami ribut saat pembahasan tersebut, karena kami dimintai uang, hingga membuat kami ribut,” kata Sohan Majid saat mengusap air mata dipersidangan ketika memberikan keterangan sebagai saksi
Setelah mendengarkan kesaksian dari Sekda Muba, selanjutnya jaksa menghadirkan enam saksi lainnya mereka yakni, Mantan
Sekertaris DPRD Muba Muhammad Sayuti, Tri Maya pegawai swasta PT Energi Cipta Utama, Agus Triawan anggota Sat Brimob Polda Sumsel, sopir tersangka ‘BK’ Yamin, Plt Sekertaris DPRD Muba M Thabrani Rizki, serta Kasubag Protokol Pemkab Muba Ahmad Riswan.

Sementara dari keterangan Muhammad Sayuti (Mantan Sekertaris DPRD Muba) di dalam persidangan diketahui jika ia dilengserkan dari jabatannya sebagai Sekertaris DPRD Muba tanggal 3 Juni 2015 berdasarkan SK Bupati Muba. Ia mengaku dibangku panjangkan dan kini menjabat sebagai staf biasa di Pemkab Muba.

Bahkan dalam kesaksiannya Muhamad Sayuti menjelaskan, uang suap diberikan dua tahap sebelum dilakukan operasi tangkap tangan. Semua uang itu, diserahkan oleh istri Bupati ‘L’ kepada pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Muba melalui tersangka ‘BK’.

“Ketika saya masih menjabat sebagai Sekwan ‘BK’ bercerita kepada saya jika uang itu diberikan istri Bupati Muba. Awalnya bulan Januari 2015 diterima uang dari ‘L’ sekitar Rp 2,6 miliar. Oleh ‘BK’, uang itu dibagi-bagikan dimana setiap pimpinan DPRD mendapatkan bagian Rp 100 juta, Koperasi Rp 75 juta, dan untuk setiap anggota DPRD masing-masing Rp 50 juta. Kemudian, ibu ‘L’ kembali memberi uang Rp 200 juta kepada ‘BK’. Lalu, uang itu diberikan ‘BK’ kepada empat pimpinan DPRD, masing-masing mendapatkan Rp 50 juta. Sedangkan untuk uang Rp 2,56 milar yang tertangkap tangan pada saat OTT, itu saya tidak mengetahui persis dan Alhamdulilah saya tidak mendapatkan uang tersebut,” paparnya.

Sedangkan Tri Maya, pegawai bagian pembukuan dan bendahara PT Energi Cipta Utama menjelaskan, sebagian saham perusahaan tempatnya bekerja merupakan milik istri Bupati Muba ‘L’ yang juga sebagai direkturnya. Perusahaan itu, bergerak dibidang SPBU yang ada di Kota Palembang.

Dikatakan Tri Maya, pada tanggal 18 Maret 2015 awalnya ‘L’ menelponnya untuk menyiapkan uang Rp 2,56 miliar dari kas SPBU. Namun disaat itu ia mengaku uang kas hanya ada Rp 2,37 milar. Untuk mencukupinya maka ‘L’ memerintahkannya mengambil uang dari uang kas di dua butik milik ‘L’.

“Uang itu saya yang mengantarkannya ke rumah ibu ‘L’. Setelah itu, tanggal 4 April 2015 ibu ‘L’kembali menelpon dan mengatakan meminjam uang Rp 200 juta. Kemudian uang itu diambil terdakwa Syamsudin Fei di kantor SPBU. Saya tidak tahu uang itu untuk apa saya hanya mejalankan perintah ibu ‘L’,” jelasnya.

Saksi lainnya, Agus Triawan yang merupakan anggota kepolisian di Sat Brimob Polda Sumsel mengutarakan, ia menjadi saksi dikarenakan saat OTT terjadi dirinya berada di kediaman ‘BK’. “Istri saya dan istri ‘BK’ merupakan kakak adik. Jadi saat OTT terjadi kebenaran saya di rumah ‘BK’ hingga sayapun dibawa penyidik KPK ke Mako Brimob,” tutupnya.

Sedangkan Plt Sekertaris DPRD Muba M Thabrani Rizki saat bersaksi mengaku, tidak mengetahui persis kasus dugaan suap yang terjadi. Pasalnya ia baru menjabat sebagai Sekwan. “Bahkan usai terjadinya kasus OTT kondisi di DPRD saat ini banyak anggota DPRD yang menghilang hingga sulit untuk berkomunikasi,” katanya.
Pantauan di lapangan, dalam persidangan tersebut JPU KPK menampilkan CCTV dikediaman ‘BK’ yang merekam saat terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar membawa tas berisi uang suap ke kediman tersangka ‘BK’.

Dalam rekaman nampak tas berisi uang dibawa terdakwa Faisyar mengendarai mobil peribadinya ke kediaman ‘BK’. Lalu, Yamin (sopir tersangka ‘BK’) membawa tas tersebut ke ruang tamu. Kamudian, tersangka ‘BK’ memerintahkan Yamin menyembunyikan tas di teras samping rumah. Oleh Yamin, tas tersebut diletakan di pojok teras serta ditutupi vot dan tanaman. Bahkan lampu teras dipadamkan hingga teras terlihat gelap gulita. Beberapa saat kemudian, tim KPK datang ke lokasi dan melakukan operasi tangkap tangan.

Bukan hanya rekaman CCTV yang ditampilkan di muka persidangan untuk menjadi barang bukti. Jaksa KPK juga memutarkan penyadapan Heandphone milik Kasubag Protokol Pemkab Muba Ahmad Riswan ketika menelpon Bupati Muba ‘PA’. Dalam percakapan tersebut diduga Ahmad Riswan berperan sebagai penghubung antara Syamsudin Fei dan Faisyar kepada Bupati Muba untuk menyampaikan permintaan anggota DPRD Muba.

Dari kesaksian Kasubag Protokol Pemkab Muba Ahmad Riswan mengakui, ia memang menelpon Bupati Muba untuk menyampaikan terkait LKPJ dan pengesahan APBD Muba. “Saya hanya menyampaikan saja kepada bapak bupati terkait keterlambatan pengesahan LKJP dan APBD di DPRD Muba itu,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi majelis hakim diketuai Farlas Nababan menunda persidangan hingga minggu depan dengan angenda pemeriksaan saksi-saksi.

Usai persidangan Ali Fikri JPU KPK mengungkapkan, dari keterangan tujuh saksi pada intinya kasus dugaan ini berawal adanya pertemuan antara pihak Pemkab Muba dengan DPRD Muba di BAPPEDA hingga terjadi komitmen jika DPRD meminta sejumlah uang.

“Diperlambatnya pembahasan karena setiap dilakukan pembahasan, jumlah anggota dewan yang hadir tidak qorum hingga terindikasi agar komitmen yang berupa permintaan uang segera direalisakikan pihak Pemkab Muba sehingga terjadilah kasus dugaan suap itu. Sementara untuk peran Kasubag Protokol Pemkab Muba diduga saksi menjadi penghubung dari terdakwa kepada Bupati untuk memenuhi permintaan DPRD Muba,” jelasnya.

Masih dikatakannya, berdasarkan fakta persidangan juga terungkap jika sebelum tertangkap tangan uang suap telah diberikan sebanyak dua kali. Untuk tahap pertama sekitar Rp 2,6 miliar dan tahap kedua Rp 200 juta. Sedangkan untuk uang suap tahap ketiga yakni sekitar Rp 2,56 miliar mereka tertangkap dalam OTT KPK.

“Dari komitmen antara Pemkab Muba dan DPRD Muba dari APBD yang disahkan yakni sebesar Rp 3,1 triliun, satu persennya atau sekitar Rp 17,5 miliar diberikan pihak Pemkab Muba kepada DPRD. Uang inilah termasuk uang suapnya. Tapi, baru dilakukan dua kali mereka telah tertangkap OTT ,” pungkasnya. Untuk mendengarkan saksi lainnnya sidang dilajutkan Kamis (17/09/2015). (fil/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *