Sebelum Jual Anak, Cekcok Soal Sewa Kontrakan dengan istri

ilutrasi
ketua KPAID Kota Palembang Adi Sangadi
ketua KPAID Kota Palembang Adi Sangadi
yuni ibu sang bayi
yuni ibu sang bayi

PALEMBANG –Newshanter.com, Kasus penjualan anak yang dilakukan tersangka Feri Septiawan (22), hingga kini masih didalami dan terus diselidiki oleh unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Palembang.Feri yang tega menjual buah hatinya sendiri, Feni Anastasya, bocah yang masih berumur 3,5 tahun kepada seorang pria yang disebut-sebut bernama Koko Joni.

Hingga kini Ko Joni dan Feni masih dalam pengejaran dan keberadaannya pun masih belum diketahui.Ketika ditemui di Polresta Palembang, Yuni (22) isteri tersangka menuturkan sebelum menjual anaknya, Feri terlibat cek-cok mulut dengannya, dikarenakan suaminya tersebut tak memiliki uang untuk membayar rumah kontrakan yang mereka huni senilai Rp 500 ribu di Jalan Swadaya, Lorong Bakti, Pakjo, Palembang.

Karena tidak terima, dan kebingungan mencari uang kontrakan, Feri lalu memarahi Yuni tanpa sebab yang jelas.” Saat itu saya tanya masalah uang kontrakan, namun itu tidak menjawab dan binggung. Kemudian suami saya marah-marah dan pergi dari rumah dua hari tak pulang,” ungkap Yuni, Jumat (28/08/2015).Setelah kabur dari rumah selama dua hari, kemudian Feri yang telah ditetapkan tersangka, mendatangi kontrakan mereka dan meminta untuk membawa anaknya, Feni Anastasya pergi dengannya.”Saya berfikir dia membawa anaknya untuk menenangkan diri selama kabur dari rumah, tetapi tidak. Lalu dia datang lagi membawa anak saya untuk pamitan dengan saya, katanya dia mau mengurusnya,” katanya.

Selang satu hari, Feri pun kembali mendatangi rumah kontrakan mereka. Namum saat itu Feri tidak membawa anaknya, melainkan datang kerumah kontrak tersebut untuk mengambil Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran anaknya. Tanpa rasa curiga, Yuni pun memberikan surat tersebut.”Dia bilang datang untuk ambil KK, dengan alasan untuk ngurus surat cerai. Jadi saya serahkan dan tidak curiga,” katanya.

Sementara, Kasat Rekrim Polresta Kompol Suryadi didampingi Kanit PPA, Iptu Imelda mengatakan pihaknya hingga kini terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, apa modus mereka ini.” Hingga kini kita masih mencari keberadaan KO J, dan melakukan pengejaran,” tegasnya.

Mejual Anah Sudah Diluar Batas

Kasus yang dilakukan Feri Septiawan (22), nekat menjual anaknya yang masih balita, menuai reaksi dari beberapa kalangan. Terlebih lagi, perdagangan anak tersebut dilakukan Feri yang merupakan ayah kandung bocah tersebut.Seperti dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Palembang,

Ketua KPAID Palembang, Adi Sangadi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/08/2015), menilai perbuatan yang dilakukan Feri dengan menjual anak kandungnya tersebut sudah diluar batas kemanusiaan. Menurutnya, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dapat menegakkan hukum sebenar-benarnya.

“Pelanggaran yang dilakukannya sudah sangat fatal. Dimana dalam undang-undang perlindungan anak pasal 43 dijelaskan ancaman hukumannya sampai dengan 15 tahun penjara. Tapi ini yang melakukannya adalah ayah kandungnya sendiri, jadi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman tersebut yakni mencapai 20 tahun penjara,” ujar Adi di Mapolresta Palembang.Selain itu, sambungnya, pihaknya beserta jajaran kepolisian juga akan bekerjasama untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Jika memang ada yang membeli langsung, itu juga akan dijadikan tersangka. Dalam arti kata yang membeli akan kita duga adanya keterkaitan masalah traficking (Perdagangan Manusia) yang terjadi. Karena bisa saja mereka akan menggunakan anak ini bukan hanya dijadikan sekedar alat untuk eksploilitas ekonomi, tapi juga dengan jaringan-jaringan yang membutuhkan anak diluar negeri. Dan ini dugaan bagi kami,” jelasnya.

Dikatakan Adi, pihaknya saat ini masih menunggu pengembangan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.“Sejauh ini kita akan lihat dulu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Dan jika nantinya kami diperlukan, kami akan siap membantu dan siap menggiring kasus ini untuk kelancaran bersama,” tegasnya.Dari hasil pengamatan dan pendalaman pihaknya, Adi mengatakan adanya kemiripan-kemiripan pada setiap kasus traficking yang terjadi di Palembang.

“Memang ada kemiripan dari setiap kasus yang terjadi. Seperti adanya kasus yang melibatkan babysitter di suatu daerah yang kenyataannya disini juga pernah ada babysitter yang dijadikan saksi ternyata sama dengan babystter yang ada di suatu daerah tersebut. Cuma pada waktu itu kita menduga taficking tapi hasilnya dinyatakan hanya adopsi ilegal. Namun, dari kejadian tersebut kami menduga adanya kejanggalan, karena tidak mungkin orang akan mengadopsi delapan orang anak dengan biaya susu Rp 500 ribu perhari sementara penghasilannya hanya Rp 2.5 juta perbulan dan ini tidak masuk akal. Tapi karena pada waktu itu vonis hakim menyatakan hanya adopsi ilegal, jadi kami hanya mematuhinya,” bebernya.

Melihat beberapa kasus traficking yang menonjol belakangan ini, Adi menduga adanya keterlibatan etnis yang berperan sebagai pembeli.“Dugaan itu ada dari beberapa hal yang sudah kami ketahui dan monitor dari beberapa tempat akan keterlibatan oknum-oknum etnis tersebut. Ya, ini mungkin ini juga keterkaitan masalah budaya dan agama. Mungkin bagi mereka tidak menjadi permasalahan untuk dapat mengadopsi anak dengan membelinya, tapi dalam hal ini adalah hukum Negara Indonesia yang juga mayoritas agama islam itu tidak bisa dengan cara demikian karena ada hubungannya dengan hak asazi manusia (HAM) yang tertuang dalam undang-undang perlindungan anak dan hukum islam hubungan antara anak dan orang tua tidak boleh di putus,” tegasnya.(sp/SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *