Bukittinggi, News Hanter.com-Anggota Reskrim Polres Bukittinggi yang di Pimpin oleh IPDA Andrio Surya Putra Siregar, S.H.,MH beserta anggota Satreskrim berhasil mengamankan D (45) seorang warga Aia Tabik Nagari Kamang Mudiak Kec. Kamang Mudiak Kab. Agam yang sehari-hari bekerja di terminal Aur Kuning yang di duga melakukan Penganiayan terhadap T di Dekat Terminal Aur Kuning Kel. Tarok, Rabu ( 9/2/22)
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH yang di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.Ik, MH menjelaskan Kronologi penangkapan atas D di lakukan atas laporan Istri dari Korban dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/II/2022/SPKT/Polres Bukittinggi Berdasarkan laporan tersebut, Kanit I Sat reskrim Polres Bukittinggi IPDA Andrio Surya Putra Siregar, S.H.M.H bersama anggota opsnal Satreskrim langsung menuju daerah Terminal Aur Kuning dan langsung mengamankan tersangka ke Polres Bukittinggi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup pelaku diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka D di daerah terminalAur Kuning Bukittinggi, Ungkap AKP Rolindo
AKP Rolindo juga mengatakan, Kronologi berawal pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib , Istri korban bernama Mimi Cerly Okce mendatangi Polres Bukittinggi melaporkan telah terjadi tindak panganyianyaan yang di alami suaminya bernama Toni yang di lakukan oleh D di Wilyah Aur Kuning bukittinggi, akibat dari penganiayan tersebut korban mangalami patah Tulang Hidung dan sekarang sedang di lakukan Operasi terhadap korban
dan sekarang tersangka sudah kita amankan di Polres Bukittinggi untuk proses Penyidikan, Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana ( A/M )





