Jelang Lebaran Satnarkoba Polres Bukittinggi, Amankan Lima Remaja Lagi Pesta Ganja

ilustrasi

Bukittinggi,Newshanter.com. Menjelang Lebaran Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 5 orang pemuda yang di duga sedang pesta narkoba jenis ganja, di sebuah rumah kost di Jalan Pendidikan Birugo Bungo Kota bukittinggi Sabtu (24/6/2017). Dari lima tersangka polisi mengamankan Barang Bukti (BB) satu paket ganja. Kini kelima tersangka telah diamankan di Polres Bukittinggi.

Menurut Keterangan yang dihimpun Newshanter.Com berawal hari itu petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kost yang berada dikawan birugo bungo ada lima pemuda sedang pesta narkoba jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut satnarkoba segera melakukan pengintaian, dan setelah memastikan pelaku lansung diamankan dirumah kos milik IAL di Jalan Pendidikan Birugo Bungo Kota bukittinggi dan ditemukan berupa paket kecil ganja. Namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan saru paket besar yang disembunyikan di atas lemari dalam kamar IAL. Kemudian kelima tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di polres Bukittinggi untuk penyelidilan lebih lanjut.

Kapolres Kota Bukittinggi AKBP.Arly JembarJumhana Melalui Kasad Narkoba  AKP Efriandi Aziz, ketika dihubungi Newshanter.com membenarkan penangkapan tersebut. Kelima tersangka yang diamakan masing-masing, NA (21) dan SE (21) warga Aua Birugo Tigo Baleh, IAL (21) minang, warga Bukit Apik, (21) minang, warga Tarok Dipo dan BBI (21) minang warga gulai bancah kota bukittinggi. “Kelima tersangka tersebut sudah diamankan di polres untuk penyidikan lebih lanjut. .” ujar Efriandi.

Menurut Efriandi kronologis kejadian berdasarkan info masyarakat bahwa ada pesta narkotika di jalan pendidikan birugo bungo kota bukittinggi setelah dilakukan penyelidikan oleh tim.Opsnal dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis ganja yg terletak diatas lantai di kamar tersangka terbungkus kertas warna putih dalam tas kecil warna biru putih dan 1 paket besar narkotika jenis ganja yg terletak diatas lemari di kamar tesangka.

Dihadapan para saksi kelima tersangka mengakui BB tersebut adalah milik mereka yg dibeli oleh ke lima tersangka dengan cara patungan dgn nilai bervariasi.”Mereka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba denga ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.” pungkas Efriandi.(ayu)

ganja1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *