Palembang, newshanter.com – Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah (Setda) provinsi Sumsel Drs Nelson Firdaus, M.M yang mewakili dari pemerintah provinsi Sumsel dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs A Fathoni, M.Si menghadiri dan membuka langsung acara rapat koordinasi (Rakor) urusan pemerintahan daerah bidang pertanahan kabupaten/kota se Sumsel yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel. Adapun tema yang diambil dalam acara Rakor kali ini yakni “Pelaksanaan dukungan kebijakan pemerintah oleh pemerintah daerah (pemda)”, yang dipusatkan di ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang, Selasa (7/11/2023).
Turut hadir di dalam kegiatan Rakor tersebut yakni Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ogan Ilir Dicky Syailendra, S.Sos yang mewakili daripada pemerintah kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, Sekretaris DLHP Provinsi Sumsel sekaligus Panitia Rakor Herdi Apriansyah, S.STP.,M.M, dan sebagai narasumber diacara Rakor kali ini yakni Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang pada Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Ir Endang Tjatur Apriljanti, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) provinsi Sumsel Kelik Budiyono, A.Ptnh.,M.M.
Dikatakan Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Sumsel Drs Nelson Firdaus, M.M, di mana saya hari ini menghadiri dan membuka kegiatan Rakor urusan pemerintahan daerah bidang pertanahan kabupaten/kota se Sumsel yang diselenggarakan oleh DLHP Provinsi Sumsel mewakili daripada Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs A Fathoni, M.Si.
Bahwa secara filosofis, tanah sebagai wilayah tanah air merupakan salah satu unsur kedaulatan dan perekat integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI), dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan tujuan dan prinsip pengelolaan bumi dan air serta kekayaan alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Dengan sifatnya yang statis, tanah harus menampung semua kepentingan kehidupan serta aktivitas pembangunan yang terus menerus meningkat secara dinamis mengikuti populasi dan perkembangan peradaban,” ujarnya.
Kemudian, urusan pemerintahan bidang pertanahan sebelumnya di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang kebijakan nasional dibidang pertanahan yang kemudian kewenangan yang sama diatur kembali sebagaimana dalam huruf J Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Di mana terdapat 9 urusan yang meliputi izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, subjek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, tanah ulayat, tanah kosong, izin membuka tanah dan pembangunan tanah.
“Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut peraturan pelaksanaannya terdapat perubahan kewenangan antara lain izin lokasi yang semula menjadi kewenangan daerah berubah menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang merupakan kewenangan pusat,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, bahwa sampai saat ini urusan pemerintahan bidang pertanahan belum ada penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria dari Kementerian dan lembaga pemerintah non Kementerian yang membidangi sedangkan sesuai ketentuan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian yang membidangi urusan pemerintah.
Sehingga urusan pemerintah bidang pertanahan baik provinsi maupun kabupaten/kota masuk dalam berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nomenklatur perangkat daerah dan tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda. Keberagaman OPD maupun struktur organisasi tentunya akan berpengaruh terhadap penyamaan persepsi maupun sinkronisasi program dan kegiatan bidang pertanahan.
“Diharapkan dengan Rakor ini akan memberikan masukan kepada Kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dapat memberikan pedoman guna penyamaan persepsi dan sinkronisasi program dan kegiatan bidang pertanahan sehingga mewujudkan tanah untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” katanya.
Menurut Sekretaris DLHP Provinsi Sumsel sekaligus Panitia Rakor Herdi Apriansyah, S.STP.,M.M, dasar hukum pelaksanaan kegiatan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi DLHP Provinsi Sumsel, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022.
Selain itu juga Surat Keputusan Kepala DLHP Provinsi Sumsel Nomor …../KPTS/DLHP/SET/2023 Tanggal … November 2023 tentang Pembentukan Panitia Rapat Koordinasi Urusan Pemerintah Daerah Bidang Pertanahan Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumsel Tahun 2023.
“Surat Keputusan Kepala DLHP Provinsi Sumsel Nomor …../KPTS/DLHP/SET/2023 Tanggal … November 2023 tentang Penunjukan Narasumber dan moderator Rapat Koordinasi Urusan Pemerintah Daerah Bidang Pertanahan Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumsel Tahun 2023,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah penyelenggaraan Rakor urusan pemerintah daerah bidang pertanahan kabupaten/kota Se Provinsi Sumsel Tahun 2023 adalah untuk menyikapi tugas dan fungsi urusan pemerintahan daerah bidang Pertanahan maka diperlukan koordinasi secara rutin antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Di mana yang bertujuan untuk mengevaluasi dan menyamakan persepsi urusan pemerintah daerah bidang pertanahan tentang mekanisme dan regulasi tugas pokok dan fungsi yang jelas terkait norma, standar dan prosedur serta mekanisme di bidang pertanahan. Berkoordinasi dan menyinkronisasikan perencanaan usulan program kegiatan tahun 2024 antara DLHP Provinsi Sumsel dengan bidang Pertanahan di 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
“Mengingat Pembangunan yang terus berkembang dan berkelanjutan, untuk itu diharapkan kesiapan pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota Se Sumsel khususnya bidang pertanahan dapat membuat usulan perencanaan program kegiatan tahun 2023 yang mendukung tujuan dan prioritas pembangunan serta dapat menemukan solusi terkait permasalahan permasalahan bidang pertanahan yang dihadapi saat ini,” imbuhnya.(ton)





