RTH Sebagai Salah Satu Upaya Untuk mempertahankan Kualitas Lingkungan, ini Pesan Kepala DLHP Sumsel Dengan Peserta

Palembang, newshanter.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Kepala DLHP Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri serta membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penghitungan indeks kualitas lahan (IKL) tahun 2023 yang dilaksanakan selama 2 hari yang dipusatkan di aula Kalpataru kantor DLHP Provinsi Sumsel, Selasa (30/5/2023).

Kepala DLHP Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, indeks kualitas lingkungan Hidup (IKLH) yang digunakan sejak tahun 2009 adalah alat ukur untuk menilai kualitas lingkungan hidup, yang dapat digunakan oleh pemerintah pusat/pemprov/pemerintah kabupaten (pemkab) sebagai rambu-rambu perencanaan pembangunan wilayah khususnya pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

“Indeks Kualitas Lingkungan Hidup telah mengalami beberapa kali pengembangan yang terakhir adalah tahun 2020 menjadi empat parameter yaitu Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Lahan (IKL) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL),” ujarnya.

Kemudian, indeks kualitas tutupan pahan yang semula adalah indeks tutupan hutan dikembangkan menjadi indeks kualitas tutupan lahan untuk mengakomodir karakteristik wilayah dengan melakukan penambahan jenis tutupan lahan berupa belukar dan belukar rawa yang berada di kawasan hutan dan kawasan berfungsi lindung, ruang terbuka hijau berupa antara lain hutan kota, taman keanekaragaman hayati, taman kota dan hijauan lainnya yang relevan.

“Penambahan jenis tutupan lahan berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan kualitas lingkungan, diharapkan menjadi infrastruktur hijau yang mampu mengendalikan pesatnya pembangunan infrastruktur fisik bangunan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, Ruang Terbuka Hijau, sebagai salah satu parameter IKLH khususnya kualitas tutupan lahan, diharapkan dapat mendorong pemkab atau pemkot membuat kebijakan dan program penyediaan dan pemanfaatan RTH untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air dan dan menyediakan ruang publik bagi masyarakat sehingga RTH tidak hanya berfungsi secara ekologi dan estetika tetapi juga berfungsi secara sosial dan budaya.

“Dibandingkan dengan nilai IKL Nasional tahun 2022 sebesar 63,5, maka nilai IKL Provinsi Sumsel masih berada dibawahnya. Namun demikian, terlihat bahwa nilai IKL Provinsi Sumsel cenderung mengalami peningkatan, yang artinya menunjukkan adanya kecenderungan perbaikan kualitas tutupan lahan,” katanya.

Masih dilanjutkannya, pada hari ini DLHP Provinsi Sumsel bersama dengan Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan Dirjen PPKL KLHK RI mengadakan acara bimtek perhitungan indeks tutupan lahan provinsi Sumsel tahun 2023 yang bertujuan untuk memahami tentang tata cara perhitungan Indeks Kualitas Lahan (IKL), serta meningkatkan kemampuan staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dalam melakukan pengumpulan atau inventarisasi data dengan melakukan dieliminasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) diwilayahnya.

“Saya mengharapkan Bimbingan Teknis kita pada hari ini dapat bermanfaat dan selaras antara data dan Perhitungan yang ada di kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat serta dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan untuk merencanakan dan mengembangkan strategi pencapaian target IKLH sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah,” imbuhnya.

Begitu juga disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLHP Wilman, dimana disini kami melaporkan penyelenggaraan bimtek ini adapun dasar pelaksanaannya Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain itu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomer 27 tahun 2021 tentang indeks kualitas lingkungan hidup, dan Perairan Menteri Dalam Negeri Nomer 1 Tahun 2021 tentang penetapan ruang dan permukaan hijau kawasan perkotaan,” bebernya.

Masih disampaikannya, tujuan dari bimtek ini adalah untuk memahami tentang tata cara perhitungan indeks kualitas lahan (IKL). Memiliki kemampuan kelanjutan simulasi perhitungan IKL sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan nilai IKL yang akan dicapai pada tahun-tahun berikutnya.

“Meningkatkan kemampuan staf Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota dalam melakukan pengumpulan atau menginventarisasi data yang dengan melakukan hilirisasi ruang tata hijau diwilayahnya masing-masing,” jelasnya.(ton)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *