Palembang, newshanter.com – Organisasi Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Sumsel desak Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk hentikan aktivitas tambang yang merusak hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba).
Gempita menuntut Gubernur Sumsel Herman Deru agar menyetop dan menghentikan aktivitas tambang dan jalan tambang yang merusak hutan dan lingkungan hidup di kabupaten Muratara dan Muba, demikian diutarakan Koordinator Aksi Gempita Arianto, S.Sos saat gelar orasi aksi damai dihalaman kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023).
Dikatakan Koordinator Aksi Gempita Arianto, S.Sos, dimana Provinsi Sumsel khususnya kabupaten MUBA dan MURATARA merupakan daerah yang memiliki cadangan batubara cukup besar. Besarnya cadangan batu bara ini, mendorong agresivitas dari para pengusaha batubara untuk melakukan ekplorasi sampai operasi, serta membangun infrastruktur pendukungnya (jalan hauling batubara).
“Beberapa perusahaan batubara yang telah melakukan kegiatan operasi produksi batubara di wilayah MURATARA, antara lain PT Gorby Putra Utama, PT Gorby Energi, PT Gorby Global Energy, PT Banyan Coalindo Lestari yang semuanya adalah holding company dari PT Atlas Resources,” ujarnya.
Kemudian, adapun pemasaran Batubara PT Atlas resources holding ini, telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan agen pemasaran yang memiliki reputasi international PT Global Resources yang berkantor di Singapura mengekspor 3,1 juta ton dengan pasar utamanya adalah; India, China, Hongkong, Korea Selatan dan Jepang, serta untuk di dalam negeri PT Atlas telah mengikat kontrak untuk menyuplai batubara dengan perusahaan baja dan pembangkit listrik dalam 20 tahun kedepan.
“Pada tahun 2009 PT Atlas Resources juga mendirikan anak perusahaan bernama PT Musi Mitra Jaya (MMJ) yang berperan membangun sarana pendukung pertambangan batubara berupa jalan khusus hauling batubara sepanjang 133 KM, yang menghubungkan lokasi produksi tambang batubaranya di kabupaten MURATARA sampai ke sungai Lalan di kabupaten MUBA,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, proses memulai pembangunan jalan khusus hauling batubara oleh PT MMJ ini telah dimulai tahun 2013, dengan Rekomendasi Bupati MUBA tanggal 4 April 2012 no 444 tahun 2012 tentang Pemberian Ijin Lokasi pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara dan rekomendasi Gubenur Sumsel tanggal 25 Juli 2012 Nomer 5.522/2181/V/2012 tentang rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) untuk pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara, serta pengesahan AMDAL, RKL dan RPL, Bupati MUBA.
“Tanggal 22 Oktober 2012 Nomer 1163 tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana pembangunan jalan, seluas 403,1 Hektar (ha). Namun, dalam perjalanan kegiatan operasi produksi pertambangan batubara dan penggunaan jalan khusus hauling batubara PT MMJ sepanjang 133 KM ini telah banyak berdampak luas terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup (termasuk mencemari udara, sungai dan kebun masyarakat),” katanya.
Masih dilanjutkannya, selain itu menghilangkan fungsi hutan dan mengganggu kelestarian beragam satwa yang dilindungi yang ada di lanskap ini. Oleh karena itu, GEMPITA menuntut dan menyatakan sikap yakni segera dilakukan audit investigasi terkait ketaatan PT MMJ dan PT Atlas Resources holding dalam menjalankan kewajibannya atas Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL/RPL).
“Segera lakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup atas banyaknya lubang-lubang dan lahan-lahan terbuka bekas pertambangan batubara di kabupaten MURATARA dan MUBA.
Stop dan hentikan penggunaan Kawasan hutan lindung yang terindikasi sebagai lokasi stock file batubara yang tentu di luar IPPKH,” ucapnya.
Masih diungkapkannya, Selain itu stop dan hentikan pengangkutan batubara sampai semua kewajiban IPPKH dan pengelolaan lingkungan (RKL/RPL) telah dilakukan oleh PT MMJ, PT Atlas Resources holding, dan PT Global Resources. Stop dan hentikan penambahan jalan khusus hauling batubara di kabupaten MUBA dan MURATARA, seperti jalan khusus hauling batubara yang akan dibangun oleh PT Marga Bara Jaya (MBJ) yang hanya akan menambah kerusakan lingkungan hidup termasuk akan menghilangkan hutan alam serta habitat bagi satwa di lindungi.
“Bentuk tim terpadu multipihak untuk melakukan audit investigasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan pertambangan batubara di provinsi Sumsel, dan kita menyayangkan sikap gubernur Sumsel yang mendekati diakhir masa jabatan justru terkesan seperti sibuk sendiri,” imbuhnya.(ton)
Menanggapi aksi demo Gempita, dari Perwakilan Gubernur Sumsel dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Dinas ESDM Sumsel Armaya Senatnu Pasek didampingi Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan provinsi Sumsel H R Achmad Fansyuri, S.T.,M.T, pihaknya sangat berterima kasih sekali atas atensi serta aspirasi yang telah disampaikan oleh Organisasi Gempita ini yang telah menyampaikan keluhan daripada masyarakat yang ada di MUBA tersebut.
“Tadi sudah kita menerima aksi Gempita dengan kita undang perwakilannya untuk melakukan audiensi dengan kita. Intinya dalam audiensi tersebut akan kita sampaikan tuntutan aksi karena terkait dengan beberapa instansi yang terlibat didalamnya. Maka dari itu akan kami sampaikan ke instansi berwenang dan kita juga akan mengagendakan pertemuan dengan Gubernur Sumsel dari perwakilan GEMPITA” tutupnya.(ton)





