Palembang, newshanter.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Pelaksana Tugas Kepala Disperkim Provinsi Sumsel H Novian Aswardani, S.T.,M.M.,IPM.,ASEAN.Eng menerima kunjungan pemerintah kabupaten (pemkab) Kutai Timur Studi tiru penyusunan peraturan daerah (perda) jasa kontruksi ke provinsi Sumsel yang dipusatkan di aula Disperkim Sumsel, Kamis (21/9/2023).
Dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T.,M.M.,IPM.,ASEAN.Eng, dimana saya ucapkan terima kasih kepada rombongan dari Pemkab Kutai Timur Kalimantan Timur yang telah berkenan untuk mengunjungi kantor kota yakni kantor Disperkim Sumsel.
Didalam pertemuan tersebut saya menjelaskan kepada rombongan dari Pemkab Kutai Timur bahwa jasa kontruksi merupakan layanan jasa konsultasi, layanan jasa pekerjaan kontruksi, dan atau layanan jasa konsultasi kontruksi strategis.
“Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah pelaksananya PP Nomer 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomer 14 Tahun 2021,” ujarnya.
Kemudian, kewenangan pemerintah provinsi Sumsel pada sub urusan jasa konstruksi meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa kontruksi cakupan daerah provinsi sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Untuk mewujudkan arah pertumbuhan dan perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkualitas, demi terwujudnya visi Sumsel yakni “Sumsel Maju Untuk Semua”, khususnya pada misi membangun dan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur, termasuk infrastruktur.
“Dimana ini merupakan dasar guna percepatan pembangunan wilayah pedalaman dan perbatasan, maka perlu adanya penetapan perda jasa konstruksi di provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, sebagai perkuatan untuk menunjang pembangunan infrastruktur di provinsi Sumsel guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Mengutamakan pemberdayaan pelaku usaha lokal dibidang jasa kontruksi di Sumsel, meningkatkan pembinaan dan pengawasan jasa kontruksi di Sumsel. Untuk diketahui Perda Nomer 2 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan jasa kontruksi di Sumsel ini merupakan Perda tentang jasa kontruksi pertama di Indonesia.
“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kunjungan studi tiru dari Pemkab Kutai Timur. Sebagai turunan dari Perda ini akan diuraikan lebih detail dan lebih lengkap pada Peraturan Gubernur (Pergub),” katanya.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur Muhammad Muhir, S.T.,M.T, kami banyak mengucapkan terima kasih atas ruang dan waktunya diterima Disperkim provinsi Sumsel alhamdulillah. Insya Allah apa yang sudah kami peroleh disini nanti insya Allah akan diwujudkan ditempat kita.
Kutai Timur itu adalah bagian dari provinsi Kalimantan Timur, yang usianya baru 23 tahun pecahan dari kabupaten Kutai Kartanegara. Tentu kami bertujuan kesini adalah untuk menimba, menggali, belajar, dan meniru apa yang sudah dilakukan oleh Disperkim provinsi Sumsel.
“Karena kami sudah beberapa kali sounding ke departemen pekerjaan umum, dari sana mereka mengarahkan ke provinsi Sumsel, khususnya di Disperkim yang jasa kontruksi nya sudah mulai berjalan dan dinilai sudah cukup bagus,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, tentunya kami akan menyamakan kira-kira Perda yang kami bakal susun, saya kira kalau perumahan kawasan permukiman (perkim) dan pekerjaan umum itu tidak jauh berbeda permasalahannya, masalah tenaga keahlian yakni SKA dan SKT yang menunjang untuk kegiatan tersebut.
Dalam kunjungan ini sendiri kami melibatkan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang dimotori oleh dinas PUPR yaitu Perkim, dari Bappeda, Biro Hukum, Perkim dan Lingkungan Hidup. Tentunya kalau dapat referensi dari Kementerian kami anggap itu sudah cukup bagus.
“Apalagi kami dari Kutai Timur itu hal yang baru untuk jasa kontruksi, makanya kami perlu banyak belajar dan menggali-menggali pengetahuan itu, ya kami ingin menggiatkan dalam dunia jasa kontruksi,” imbuhnya.
Masih diungkapkannya, kalau untuk kontruksi sudah berjalan lama di Kutai Timur, namun Undang-Undang atau Peraturan yang tentang jasa kontruksi ini kan baru. Makanya kami selalu mencari informasi-informasi tentang bina jasa kontruksi. Pada prinsipnya jasa kontruksi ini adalah informasi, informasi dari pengembangan tenaga-tenaga ahli keahlian di bidang ke PU an.
Terkait dengan adanya mengenai adanya peraturan terkait sertifikat keinsinyuran, saya kira itu bagus juga mungkin dari program pemerintahnya. Namun saya melihat dengan adanya profesi Keinsinyuran ini, kasihan kalau anak-anak baru lulus yang baru lulus kuliah, kan minimal dua tahun dahulu baru bisa.
“Dimana itu pakai biaya atau pakai cost, kalau seandainya orang tuanya yang kurang mampu, bagaimana mau mengembangkan diri keinsinyuran nya, itu yang menjadi kadang-kadang membuat kita berfikir, tapi kalau memang ini ada kebaikan yang lebih besar ya kita dukung saja,” bebernya.
Masih disampaikannya, di Kutai Timur Kalimantan Timur itu sudah ada, sudah mulai menggunakan, dan saya sendiri dikabupaten Kutai Timur termasuk pembina keinsinyuran itu. Tentunya setalah sepulang dari sini ada beberapa poin yang saya dapatkan, banyak sekali yang bisa kita wujudkan ditempat kita.
Dimana ini merupakan kunjungan yang pertama bagi kita, dan kita juga berharap ada kunjungan balasan ke tempat kita. Kami berharap memang ada wacana yang lebih besar, terlepas dari Kutai Timur, kalau bisa provinsi Kalimantan Timur itu bisa bekerja sama dan itu lebih bagus.
“Dan saya nilai bina jasa konstruksi yang ada di Kutai Timur itu cukup bagus, dan itu sudah diakui oleh Kementerian PUPR, dan kami mendapat arahan untuk studi tiru. Andaikan jika ada tinjau kelapangan, ya kita semua siap saja, dan itu juga menjadi barometer bagi kami kedepannya, dan selayaknya seperti itu,” jelasnya.(ton)





