PULUHAN HEKTAR LAHAN WARGA, TERCEMAR LIMBAH PERTAMINA EP ASSET 2

PRABUMULIH, newshanter.com–Proses negosiasi ganti rugi PT Pertamina Ep Asset 2 dengan warga Rt 01 dan 02 Rw 04, Kulurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, berlangsung alot.

Warga menilai pihak PT Pertamina Ep Asset 2 hanya memutuskan nominal ganti rugi secara sepihak, tidak hanya itu warga juga mempertanyakan proses perhitungan nominal ganti rugi yang diberikan perusahaan karena dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan dan lahan milik warga.

Negosiasi itu merupakan ganti rugi PT Pertamina Ep Asset 2 Prabumulih terhadap warga atas kebocoran salah satu pipa minyak perusahaan yang berdampak tercemarnya lingkungan dan kebun milik warga. Sedikitnya ada sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) yang lahan perkebunannya terkena dampak akibat bocornya pipa milik Pertamina itu.

Salah satunya Syamsul Rijal (45) warga Rt 01, Kulurahan Patih Galung ini menuturkan. Akibat kebocoran pipa itu, saat ini produktifitas kebun karet miliknya sedikit demi sedikit mulai berkurang bahkan teramcam mati.

“Ini merupakan yang ketiga kalinya pipa pertamina itu bocor dan mencemari lingkungan bahkan berdampak pada kebun warga. Kami mendesak perusahaan agar memberikan konpensasi secara adil akibat kerugian ini,” ungkap Syamsul kepada media, saat menghadiri kelanjutan negosiasi di kantor Kelurahan Patih Galung, Jumat (18/5/2018) sore.

Syamsul menambahkan, nominal besaran ganti rugi itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan serta lahan kebun milik warga. “Contohnya kebun milik saya yang terkena dampak pencemaran minyak seluas 350 meter persegi, namun pihak pertamina hanya memberikan konpensasi sebesar Rp 1 juta rupiah. Itu kan tidak sebanding, kami mempertanyakan bagaimana prosedur perhitungan yang diterapkan perusahaan sehingga mendapat nominal Rp 1 juta rupiah itu, ” tegasnya.

Sementara itu Setyo puji Hartono, Asmen legal and relation PT Pertamina Ep Asset 2 mengatakan.Pihaknya akan turun kelapangan kembali melakukan pengecekan. “Kami akan mengkaji kembali seberapa parah penceraman itu berdampak pada lahan milik warga, setelah mendapatkan hasil yang akurat. Kami berjanji akan memberikan konpesasi sesuai dengan bukti dan fakta dilapangan dan tentunya mengacu pada SK gubernur Nomor 14,” katanya.

Ia menambahkan, kedepan pihaknya akan kembali mengadakan negosiasi lanjutan kepada warga yang lahannya terdampak pencemaran akibat kebocoran salah satu pipa minyak milik PT Pertamina Ep Asset 2 Prabumulih. (SAM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *