Resta Pekanbaru, Newshanter.com.
Polsek Senapelan Telah dilaksanakan kegiatan Press Release Kss tindak Pidana Narkotika Diduga Pil Ekstasi & Shabu-Shabu bertempat di Mako Polsek Senapelan pada hari Jumat 14/6/2019 siang.
Giat oleh Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL SUSANSTO. SIK, SH, MH yang diwakili oleh Kapolsek Senapelan KOMPOL KARI AMSAH RITONGA. SH.SIK, dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA BUDI WINARKO, ST, Panit I Binmas Ipda Tardi.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 66-A / V RIAU /2019/ Resta Pku / Sek Senapelan tanggal 31 Mei 2019.
Waktu dan tempat kejadian
Hari Jum’at tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Bunga Tanjung Perum. Pondok Ratu Blok H No. 07 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
*III.Tersangka :*
N a m a : YULISMI HENDRI Als HENDRI Bin HAKNALI (Alm)
Jenis kelamin : Laki-Laki
Tempat/tanggal lahir : Bangkinang/26 Desember 1981 (37th)
P e k e r j a a n : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Alamat : Jl. Bunga Tanjung Perum. Pondok Ratu Blok H No. 07 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru
*IV.Barang Bukti :*
1) 2 (dua) bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis PIL EXTASI warna kuning motif boneka Minion sebanyak 4.785 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima) butir.
2) 1 (satu) bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga Narkotika jenis PIL EXTASI warna kuning motif boneka Minion sebanyak 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) butir.
3) 1 (satu) bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis SHABU-SHABU seberat 454 (empat ratus lima puluh empat) gram.
4) 1 (satu) buah ember warna biru merk Kiramas.
5) 1 (satu) buah bekas tempat Cat merk Lippo paint warna putih.
6) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam putih.
*V.Kronologis Kejadian :*
Pada hari Jum’at tgl 31 Mei 2019 sekira pkl 17.00 wib, Anggota opsnal polsek senapelan mendapatkan informasi dr masyarakat yg terpercaya bahwa ada di sebuah rumah yg terletak di jl. Bunga Tanjung Perum. Pondok Ratu Blok. H No. 07 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi, selanjutnya Kapolsek senapelan Kompol *KARI AMSAH RITONGA, SH, SIK* beserta Kanit reskrim Ipda BUDI WINARKO, ST dan anggota reskrim polsek senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan sekira pkl 17.30 wib TSK An. YULISMI HENDRI Als HENDRI Bin HAKNALI (Alm) berhasil di tangkap di rumahnya dan disaksikan Olh Ketua RW dan warga setempat
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Senapelan melakukan penggeledah di dalam rumah TSK dan di temukan :
👉2 (dua) bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis PIL EXTASI warna kuning motif boneka Minion sebanyak 4.785 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima) buti dan 1 (satu) bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis SHABU-SHABU seberat 454 (empat ratus lima puluh empat) gram yg di temukan di dalam ember warna biru yg ditanam/dikubur Olh YULISMI HENDRI Als HENDRI Bin HAKNALI (Alm) di dapur belakang rumah.
👉1 (satu) bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga Narkotika jenis PIL EXTASI warna kuning motif boneka Minion sebanyak 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) butir di temukan didalam 1 (satu) buah bekas tempat Cat merk Lippo Paint warna putih di dalam garage/gudang.
Berdasarkan keterangan YULISMI HENDRI Als HENDRI Bin HAKNALI (Alm) bahwa barang Narkotika tersebut di dapatnya pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 09.00 wib di SPBU Jl. Sigunggung Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru dari seseorang laki-laki (tidak dikenal) atas suruhan dari Sdr. Inisial SL (SULAIMAN) yg merupakan warga negara Malaysia, TSK dan BB Diamankan ke Polsek senapelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
*VI.Pasal yang disangkakan:*
Tersangka disangkakan melanggar pasal *Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).” Tutup Ritonga.
JackNho.





