PELALAWAN, NEWSHANTER.COM-Polsek Pangakalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curat), di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Sabtu (4/6/2022) sekira Pukul 01.00 WIB.
Pelaku berjumlah 3 orang itu, diketahui berinisial PA alian Padil (35) beralamat Jalan Amal Pasir Kecamatan Siak Hulu, BPN alias Bagja (19) beralamat di Kelurahan Penghentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru dan H alias Brother (34) beralamat Jalan Suka Karya Perum Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Toriq S.IK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis menjelaskan, kronologi penangkapan
pada hari Jum’at (03/6/2022) sekira jam 12.15 WIB diketahui keberadaan pelaku sedang melintas dengan SPM BM 6414 AD yang digunakan nya saat menjambret gelang emas korban.
Saat itu personil berupaya menghentikannya namun tidak berhenti hingga kedua terduga pelaku menabrak kios santan masyarakat dan melarikan diri ke arah jalan pepaya.
Kemudian terhadap kedua terduga pelaku berhasil diamankan didekat mesjid Nurul hijrah dan saat diinterogasi kedua terduga pelaku mengaku telah menjambret gelang emas korban pada hari Selasa (24/5/2022) sekira Pukul 11.00 WIB di jalan Maharaja Indra depan Bank BNI Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, pelaku BPN alias Bagja juga mengakui telah menjual gelang emas milik korban pada hari Kamis (26/5/2022), kepada Brother yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Lalu gelang emas itu, berhasil terjual seharga Rp 14.000.000,-(empat belas juta rupiah). Setelah melakukan transaksi penjualan di Pinggir Jalan Subrantas Kecamatan Tampan kota Pekanbaru, hasil penjualan itu mereka bagi 2 dan masing-masing mendapatkan hasil Rp 7.000.000,-
Tidak hanya sampai disitu, pada hari Jum’at (3/6/2022) Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci AKP Budi Indra, S.E,.M.H bersama anggota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Brother di Pekanbaru.
Kemudian dilakukan pemancingan jual beli emas dengan Brother dan menolak untuk bertemu, dengan alasan sudah malam dan tetap dilakukan pencarian.
Diketahui pelaku sedang berada di kamar Kosan di Jundul, Lalu pada hari Sabtu (4/6/2022) Brother langsung diamankan dan setelah dipertemukan dengan terduga pelaku dan mengakui telah membeli emas dari pelaku Bagja.
Dari pemeriksaan pelaku Brother ditemukan barang bukti, 1 Unit timbangan digital merk Pocket Scale dan 3 unit hp android.
“Kemudian terhadap ketiga pelaku dan barang bukti dibawa kembali ke Polsek pkl kerinci guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek.





