Musi Banyuasin, Newshanter.com- Dalam memberikan rasa nyaman bagi umat Muslim dalam menjalankanPuasa dan Tarawih di bulan Suci Ramadhan 1438 H, Kepolisian Sektor(Polsek) Bayung Lincir mengelar Razia terhadap para pedagang petasan serta miras diwilayah hukum kecamatan bayung lincir KabupatenMuba,selasa( 30/05/2017)
Dalam razia ini berhasil mengamankan 1 unit mobil daihatsu grand max No Polisi BG 9686 NT yang di duga mengangkut kembang api dan petasan.
Selain itu telah diamankan juga 3 orang diantaranya. Sang pemilik barang tersebut bernama Viktor Hamzah dengan anaknya Oding Tornado Putra beserta sang sopir Mama Tajudin.Demikian dikatakan Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SH, SIK melalui
Kapolsek Bayung Lincir AKP, Novan .
Novan menambahkan,bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat ada kendaran Gran Max yang membawa petasan dan kembang api. Maka personilkita dilapangan melakukan penghadangan. Kemudian dilakukan pemeriksaan
dan didapati kembang api dan petasan dalam jumlah besar.
Berdasarkan keterangan dari pemilik Viktor Hamzah ia membeli dari toko ACC Jambi yang akan di bawa ke Kecamatan Sungai Lilin.
Adapun barang-baran yang diangkut didalam mobil tersebut berdasarkam nota pembelian adalah. Roman candle 0.8″3dus,roman candle0.75″2dus,magical 30 shot 2dus, magical 40 shot 1dus, matador pendek 5dus, matador panjang 5dus, matador jumbo 5 dus, kinciran teratai1dus, moon traveller 1dus, roman candle 1dus, magical 100 shot 1dus,rainbow smoke 20pcs.,black snake 20pcs, rainbow in sunset 10pcs, dan smoke mini sunset 20pcs.
Selanjutnya, dari laporan personil kita di lapangan bahwa. Barangbukti dan pemilik akan di bawa ke Sat Reskrim Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka kita jerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak.
Dalam undang-undang ini sudah diatur soal bahan peledak yang menimbulkan ledakan dandianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.( Heri)





