Polres Pelalawan Berhasil Amankan 30 Kubik Kayu Olahan Ilegal

Pelalawan,Newshanter.com – Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan, Riau berhasil menggagalkan pengiriman kayu olahan ilegal (Ilog) sebanyak kurang lebih 30 kubik yang diangkut menggunakan 3 unit mobil Colt Diesel tujuan Jambi, Jumat (06/01/2017).

Hal ini dijelaskan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Kabag Ops. Kompol Edi Munarwan dalam press release yang didampingi Ps. subbag Humas Polres Pelalawan Bripka Very halaman belakang Mapolres Pelalawan, Rabu (11/01/2017).

Bacaan Lainnya

“Keberhasilan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang melihat 2 unit Colt Diesel warna kuning yang terparkir di pinggir Jalan Lintas Bono KM 8 Desa Balam Merah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau yang tidak dapat melaju dikarenakan kondisi jalan yang menanjak serta muatan yang terlalu berat,” jelas Edi Munarwan.

Kemudian Anggota Polsek Bunut, mendatangi TKP dan menemukan Colt Diesel yang bermuatan kayu olahan dengan jumlah lebih lurang 30 kubik dengan identitas sebagai berikut:

1.Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter warna kuning No.Pol BH 8658 EU muatan 10 kubik serta diamankan sopir An. ES, 38 Thn, Islam, Sopir, Alamat Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi

2. Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter warna kuning No.Pol BH 8659 EU bermuatan 10 kubik kayu yang dikemudikan sopir An. KL yang melarikan diri

3. Mitsubhisi Colt Diesel Canter warna kuning No.Pol BH 8763 EU bermuatan kayu olahan lebkur 10 kubik yang dikemudikan sopir An. SS, 40 Thn, melarikan diri.

“Berdasarkan pengakuan dari supir yang berhasil diamankan, didapat keterangan bahwa kayu tersebut berasal dari Taman Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dan akan dibawa ke Jambi,” jelas lagi.

Untuk saat ini 3 Unit mobil Colt Diesel yang bermuatan kayu diamankan di polres pelalawan guna pengusut lebih lanjut.(anton sikumbang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *