Padang Panjang.Newshanter.Com. Sat Resnarkoba Polres sPadang Panjang mengamankan pasangan Suami Istri MUHAMMAD RIDHA, (34) dan RINA AMRITA (39), menyimpan 20 paket kecil shabu i sebuah rumah yg beralamat kampung Doby Rt 9 Kel. Pasar Usang Kec.Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang Jum’at (05/01/2018)2018 sekira pkl 06.00 WIB.
Kini kedua pasangn tersebut suami M RIDHA, asal Sungai Tarab, perkejaan Wiraswasta,dan Isri RINA AMRITA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga asal Jalan Soekarno Hatta No 63 A Rt 005 Kel. Bukit Surungan Kec.Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, KIni ditahan di Mapolresta Kota Padang Panjang Sumbar.
Menurut keterangan di Polresta Padang Panjang tertangkapnya pasangan suami berawawal dari laporamnya masyarakat. Kemudian polisi melalukan penyelidikan jumat sekira pukul 06.00 pagi polisi menangkap pasuri ini di rumahnya di kampung Doby Rt 9 Kel. Pasar Usang Kec.Padang Panjang Barat
Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang Barang Bukti :
1. 1 buah plastik bening berklem merah yg di dlamnya berisikan 18 paket kecil narkoba gol.I jenis Shabu.
2. 1 buah paket kecil Narkotika Gol.I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah.
3. 1 buah plastik bening berklem merah yang didalam plastik berisikan 22 plastik bening yg sudah di potong – potong.
4. 1 buah pipet warna bening yg ujungnya di runcingkan.
5. 1 buah kotak permen merk Doublemint warna hijau yg terbuat dari besi.
6. 1 buah timbangan Digital warna Hitam Merk CHQ.
7. 1 buah bong yg terbuat dari botol Plastik warna hijau yg ujungnya terpasang pipet dan kaca pirek.
8. 1 buah mencis merk Olympia warna putih kombinasi ungu.
9. 1 unit Handphone Merk Samsung warna putih.(tanten)





