PALEMBANG–Kapolda Sumsel, Satu dari empat pengedar 10 kilogram shabu dan 30 ribu ektasi yang berhasil ditangkap Jajaran Polda Sumsel berapa hari adalah bos Showroom Mobil di Palembang.
Menurut kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, penangkapan terhadap empat pengedar narkoba sudah dilakukan penyelidikan sejak lama atau sudah jauh-jauh hari dari sebelumnya.
Dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda tersebut, yakni di Perum Azhar Kenten Laut Banyuasin dan di showroom mobil BSA Mobilindo di Musi II Palembang, dikatakan pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Satu diantaranya tertembak mati lantaran melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.
“Untuk di lokasi pertama, kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan satu diantaranya ditembak mati. Ketiga tersangka yakni Adi Alfian (38), Even (42) dan yang meninggal dunia, Herry Purnama alias Abah (56) warga Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,” terangnya.
Di lokasi kedua atau yang merupakan lokasi pengembangan, dikatakan Agung, berhasil diamankan seorang tersangka bernama Kadapi alias David (37) yang merupakan bos showroom sekaligus pemilik dari barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
“Untuk barang bukti narkoba, kita berhasil mengamankan sabu sebanyak 10 kilogram dan kurang lebih sebanyak 30 ribu pil ekstasi sedangkan, sisanya berupa delapan mobil beserta surat-suratnya, sertifikat tanah, buku tabungan dan sepucuk senjata api jenis pistol merek walther p22 lengkap beserta amunisinya,” ungkapnya.
Dikatakan Agung, jaringan sindikat pengedar narkoba yang berhasil diungkap kali ini merupakan jaringan sindikat lintas provinsi Aceh – Palembang dan Jawa. Bahkan, juga merupakan antar lintas negara yakni China – Malaysia dan Indonesia.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ini dikirim dari Aceh – Palembang menggunakan jalur darat. Dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel dan juga ada yang diteruskan ke Jawa,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, barang bukti narkoba tersebut masuk dari Aceh ke Palembang setelah dikirim melalui lewat jalur darat (Mobil) yang dibawa oleh tersangka Abah. Dan setelah tiba di Palembang, kemudian tersangka Abah dan barang bukti disambut oleh tersangka Adi dan Even yang tidak lain adalah kaki dari tersangka David.
Kemudian, Abah beserta barang bukti narkoba yang dibawanya pun langsung disimpan dengan dibawa menuju ke sebuah rumah yang ada di Perum Azhar Kenten Laut Banyuasin.
Namun, petugas yang mengetahui hal tersebut pun langsung melakukan penggrebekan. Bahkan, lantaran tersangka Abah sempat berusaha melawan dan melarikan diri, tersangka Abah pun akhirnya diberikan tindakan tegas setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan.
Dari penangkapan dan pengamanan baru bukti tersebut, petugas pun langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka David di sebuah showroom mobil BSA Mobilindo di Musi II yang diketahui merupakan bos dari para tersangka lainnya.
Berdasarkan data kartu identitas yang ada, diketahui tersangka Adi, Even dan David merupakan warga asli Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Di hari yang sama, Agung juga mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengendar narkoba.
Ada pun tersangka diketahui bernama Muhammad Iqbal (27) warga Jalan Ahmad Yani Lorong Riang RT 09/9 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Iqbal diamankan saat berada di depan Hotel Maqdis Jalan Ahmad Yani Plaju Palembang dengan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 2 kilogram dan 18.100 pil ekstasi. Dan berdasarkan pengakuannya, barang bukti tersebut juga merupakan jaringan Aceh – Jambi dan Palembang yang juga diantar melalui jalur darat.(sp/01)





