Polda Musnakan Sabu Seberat 88,72 Gram, 83 Butir Ekstasi Diblender

PALEMBANG.Newshanter.com – Sabu seberat 88,72 gram dan 83 butir ekstasi diblender hingga berubah warna kemerah-merahan sepintas mirip jus buah Jambu.

Dua barang haram yang disita dari Agus Antoni pemilik sabu dan Abdul Hadi pemilik ekstasi ini langsung dituangkan, dibuang dalam salah satu toilet diruangan jajaran (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, Selasa (29/09/2015) sebagai bentuk pemusnahan barang bukti.

Sedangkan Ganja seberat 2 kg yang diamankan dari tangan tersangka Udin, dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam wadah drum dan dibakar.

“Setelah diteliti. Labfor tenyata positif dan langsung dimusnahkan dengan cara diblender untuk shabu dan ekstasi, sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan ini juga disaksikan dari Kejaksaan dan Labfor,” kata Kabag Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Gendi Marzanto.

Pemusnahan barang bukti ini, sambung Gendi, merupakan rangkaian penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan agar ketiganya segera disidang dan menjalani hukuman.

” Pemusnahan barang bukti yang disita dari ketiga tersangka dilakukan berdasarkan amanah dari KUHP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 jika barang bukti yang telah disita harus dimusnahkan,” pungkas Gendi(SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *