LAHAT,Newshanter.com, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM Pemdes), HA Rizal Baki SH MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan, Desa dan Kelurahan (PDK), M Yunidi Nuzli SPd MM menyebutkan, pada pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2015, nantinya tidak ada pemilihan ulang pada saat penghitungan suara.
“Tidak ada pemilihan ulang, apabila ada jumlah suara yang sama, maka, akan diulang pada penghitungan surat suara, maka, dusun yang jumlah suaranya banyak itulah kades menjadi pemenang,” katanya, ditemui, disela-sela, sosialisasi, Rabu (02/09/2015).
Ia menyebutkan, kalaupun pada penghitungan suara tetap ada yang sama, di surat suara putih maupun hijau, maka, dilihat dari pengalaman dibidang pemerintahan ataupun berdekatan dengan kantor kepala desa (kades). “Tentunya, calon kades dari incumbent sangat diuntungkan pada pilkades secara serentak.
Kalaupun masa bakti berakhir 31 Desember 2015, maka, akan diikutkan di 31 Oktober 2015, dengan catatan yang bersangkutan mesti cuti dan tetap menjabat sebagai kades walaupun ketika pemilihan kalah, hingga masa berakhir,” ulas M Yunidi. Yunidi Nuzli menambahkan, apabila sebelumnya calon kades dalam pemeriksaan kesehatan cukup mendatangi puskesmas maupun dokter praktek, kini, hal tersebut berubah, calon wajib menjalani di RSUD Lahat.
“Dalam pemilihan kades, calon boleh maju minimal 2 orang dan maksimal 5 orang dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan daerah (perda) disetujui dan peraturan bupati (perbup),” tandasnya.(Edo)





