Lampung Utara, newshanter.com – Direktur rumah sakit (RS) Candimas Medical Center (CMC) menepis dugaan ke tidak lengkapan ijin RS tersebut, Sabtu (30/09/2023).
Sebagaimana dikatakan oleh salah satu sumber di Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotabumi beberapa waktu lalu, yang tidak ingin nama nya di tulis.
Menurut sumber, RS. CMC belum melakukan revisi ijin Persetujuan Tehknis (Pertek) UPL dan UKL. Pasalnya pihak RS. CMC masih menggunakan aturan yang lama, sementara saat ini sudah ada aturan yang baru, kata sumber.
“Seperti contoh Pertek, limbah cair, emisi udara dan rincian tekhnis, begitu pula, Rintek LB 3 nya, bahan beracun dan bahan berbahaya nya. Mereka pihak RS. CMC masih menggunakan ijin yang lama,” tegasnya.
Sementara itu, saat ditemui, Sabtu (30/09/2023). dr. Sugeng Direktur RS. CMC. Menuturkan, berkaitan dengan gedung RS tersebut, pihak nya mengikuti Master Plan dari pembangunan saat peralihan dari Pondok Kasih Bunda beberapa waktu lalu dan untuk IMB (ijin mendirikan bangunan) nya pun sudah selesai.
“Berkaitan dengan ijin Pertek dan LB 3 nya pun sudah selesai semua, bahkan pihak BLH sudah pernah datang ke RS. CMC beberapa waktu lalu. Dan prihal tersebut secara admitrasi sudah selesai semua,” bebernya.
Masih kata Direktur yang diamini oleh Staf nya Evi dan dokter Oka, saat ini RS. CMC sudah berpredikat akreditasi Paripurna dari Kementrian Kesehatan, tukasnya. (Damiri)





