Perda Nomer 2 Tahun 2022 Merupakan Turunan Dari Peraturan Pemerintah, Ini Pesan Sekda Kepada Peserta

Palembang, newshanter.com – Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Republik Indonesia (RI) Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi hadir secara virtual bersama dengan peserta lainnya menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomer 2 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan tentang jasa konstruksi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) provinsi Sumsel.

Sedangkan dari Pemerintah provinsi Sumsel yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel S A Supriono menghadiri serta membuka acara sosialisasi Perda Nomer 2 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan tentang jasa konstruksi Sumsel yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) provinsi Sumsel. Kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom The Zuri Hotel Palembang, Selasa (8/11/2022).

Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel S A Supriono, dimana ini sangat terbantu dengan semua elemen, mulai dari proses perencanaan sampai dengan yang lainnya, dan kita ini kadang-kadang bangun dalam kondisi panik.

Kita tidak berbicara lagi tentang perencanaan Ranking satu, dimana dilakukan pada tahun yang berkenaan, sehingga semua pekerjaan dilakukan dengan terburu-buru, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

“Ini yang harus kita cermati bersama, dan kondisi ini akan sangat mempengaruhi mutu pekerjaan yang disediakan oleh penyedia jasa,” ujarnya.

Kemudian, kita tidak sempat lagi untuk melakukan analisa dampak lingkungan, kita tidak bisa lagi untuk mendapatkan material yang bagus.

Perda Nomer 2 mencatat pembinaan dan pengawasan, apa yang diinginkan oleh dalam Perda itu, kabupatennya, apa proporsionalitas profesionalitas penyedia jasanya atau siapa.

“Sehingga itu secara konstruktif dapat menjadi suatu regulasi menaungi dan mengamankan baik penyedia jasa ataupun pengguna jasa,” ungkapnya.

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Republik Indonesia (RI) Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ir. Nicodemus Daud, M.Si, dimana judulnya terkait pembinaan dan pengawasan tentang jasa konstruksi Sumsel, tentunya mengatur banyak sekali dan banyak melibatkan stakeholder yakni sebanyak 11 stakeholder yang dilibatkan.

Dimana dari Sekretaris Disperkim Sumsel sangat luar biasa, banyak sekali diskusi yang dihasilkan, banyak sekali yang dilibatkan para stakeholder. Sehingga semuanya terlibat dan semuanya memberikan masukan, pengguna jasa, dan kita semua bersama.

“Pemerintah daerah (Pemda) merupakan personal, personil yang mengendalikan kegiatan, penyedia yang menyediakan masalah kegiatan,” katanya.

Dilanjutkannya, ini merupakan empat komponen yang memang terlibat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan subsidi bagi kita. Penggunaan dan pengawasan ini tentunya kita mengikuti prinsip-prinsip dari Peraturan Pemerintah Nomer 5.

Dimana kita percaya, bahwa mereka semua yang bekerja, kita percaya bahwa mereka semua yang ada disana dan sampai mau bekerja benar. Tapi perlu diawasi, perlu kita jaga, supaya semua komitmen awal yang telah disampaikan.

“Baik pada saat tender, maupun pada saat pelaksanaan, semuanya dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Begitu juga disampaikan Sekretaris Disperkim provinsi Sumsel Ir Hendrian, M.T, dimana pada hari ini kita melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomer 2 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan tentang jasa konstruksi Sumsel, dan alhamdulillah tadi sudah dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi Sumsel.

“Dan untuk sosialisasi ini sendiri dihadiri oleh masyarakat jasa konstruksi, dari dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, unsur Perguruan Tinggi, profesi, dan sebagainya,” bebernya.

Masih dilanjutkannya, dimana tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat jasa konstruksi bahwa didalam pelaksanaan konstruksi di provinsi Sumsel sudah ada aturan yang jelas yaitu Perda Nomer 2 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan tentang jasa konstruksi Sumsel.

Dimana Perda ini merupakan turunan, penjabaran dari Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan di kita juga ada Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dimana Perda ini termasuk yang pertama di Indonesia, pasca disahkannya Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *